Pemilu 2024

KPU Sumbawa Antisipasi Risiko Kematian Petugas saat Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, NTB menyiapak sejumlah langkah untuk mengantisipasi risiko kematian petugas saat Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Sirtupillaili
Tribunlombok.com/Galan Rezki Waskita
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, M. Wildan 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa M Wildan bicara soal Pemilu 2024.

Dalam wawancara bersama Tribunlombok.com, Senin (4/7/2022), Wildan menyinggung persoalan Pemilu 2019.

Pemilu 2019 menelan cukup banyak korban meninggal.

Untuk itu, Wildan menyebut KPU RI sudah menyiapkan mekanisme antisipasi untuk Pemilu 2024.

Pasalnya, korban meninggal disebut adalah mereka yang memiliki komorbid.

Untuk itu, KPU menetapkan syarat perekrutan calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) .

Baca juga: Rachmat Hidayat, HBK, dan Mohan Mesra, Pengamat: PDIP, Gerindra, Golkar Koalisi di Pilkada NTB 2024

"Usianya nanti maksimal 50 tahun. Kemudian juga ada cek kesehatan," jelas Wildan.

Ia juga menyebut beberapa penyakit yang turut di antisipasi.

Penyakit tersebut antara lain gula darah dan hipertensi.

Namun ia menegaskan, waktu kerja hampir sama dengan sebelumnya.

Pemungutan suara dimulai jam 07.00 dam berakhir pukul 13.00 WITA.

Baca juga: Didorong Maju Jadi Calon Gubernur NTB pada Pilkada 2024, Rohmi: Kita Kaji

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, data terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI per Jumat, 1 Juli 2022 pukul 17.00 WIB, sudah 31 partai politik nasional yang memiliki akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.

"Sampai jam 17.00 tanggal 1 Juli 2022, ada penambahan partai politik yang memiliki akun Sipol. Jadi total 31 partai politik," kata Anggota KPU RI Idham Holik.

Selain 31 parpol nasional, terdapat juga 4 partai politik lokal Aceh yang sudah mendapat akses Sipol.

Berikut ini daftar lengkap 31 parpol nasional yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 1 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.

Partai Nasional

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia

Partai Politik Lokal Aceh

1. Partai Adil Sejahtera

2. Partai Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa

4. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved