Pemilu 2024
KPU Sumbawa Antisipasi Risiko Kematian Petugas saat Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, NTB menyiapak sejumlah langkah untuk mengantisipasi risiko kematian petugas saat Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa M Wildan bicara soal Pemilu 2024.
Dalam wawancara bersama Tribunlombok.com, Senin (4/7/2022), Wildan menyinggung persoalan Pemilu 2019.
Pemilu 2019 menelan cukup banyak korban meninggal.
Untuk itu, Wildan menyebut KPU RI sudah menyiapkan mekanisme antisipasi untuk Pemilu 2024.
Pasalnya, korban meninggal disebut adalah mereka yang memiliki komorbid.
Untuk itu, KPU menetapkan syarat perekrutan calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) .
Baca juga: Rachmat Hidayat, HBK, dan Mohan Mesra, Pengamat: PDIP, Gerindra, Golkar Koalisi di Pilkada NTB 2024
"Usianya nanti maksimal 50 tahun. Kemudian juga ada cek kesehatan," jelas Wildan.
Ia juga menyebut beberapa penyakit yang turut di antisipasi.
Penyakit tersebut antara lain gula darah dan hipertensi.
Namun ia menegaskan, waktu kerja hampir sama dengan sebelumnya.
Pemungutan suara dimulai jam 07.00 dam berakhir pukul 13.00 WITA.
Baca juga: Didorong Maju Jadi Calon Gubernur NTB pada Pilkada 2024, Rohmi: Kita Kaji
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, data terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI per Jumat, 1 Juli 2022 pukul 17.00 WIB, sudah 31 partai politik nasional yang memiliki akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.
"Sampai jam 17.00 tanggal 1 Juli 2022, ada penambahan partai politik yang memiliki akun Sipol. Jadi total 31 partai politik," kata Anggota KPU RI Idham Holik.
Selain 31 parpol nasional, terdapat juga 4 partai politik lokal Aceh yang sudah mendapat akses Sipol.
Berikut ini daftar lengkap 31 parpol nasional yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 1 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.
Partai Nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
Partai Politik Lokal Aceh
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
4. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh
(*)