Kasus Narkoba

Polresta Mataram Amankan 7 Terduga Narkoba, Satu Orang Dibebaskan

Perdagangan sabu tersebut belangsung di wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok. Humas Polresta Mataram
Proses penangkapan 7 terduga pelaku Narkoba Sabu oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Minggu (3/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan 7 terduga pengguna ataupun pengedar narkotika jenis sabu.

Satu di antaranya dibebaskan karena belum ada bukti-bukti yang cukup.

Perdagangan sabu tersebut belangsung di wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram.

Penindakan atas kegiatan kriminal ini merukapan respons cepat Sat Resnarkoba Polresta Mataram, berkat informasi yang diterima dari masyarakat.

Baca juga: Transaksi di Kos-kosan, Lima Terduga Sindikat Narkoba Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Mataram

Ketujuh terduga di antaranya, 5 orang berasal dari Kota Mataram dan 2 orang berasal dari Kabupaten Sumbawa.

Yakni HI, laki-laki 31 tahun, alamat Karang Bagu, Kota Mataram, SB, laki-laki 34 tahun, alat Sandubaya Kota Mataram, HO, laki-laki 34 tahun, Alamat Cakranegara, Kota Mataram, AY, laki-laki 23 tahun, alamat Karang Bagu, Kota Mataram, dan TI, laki-laki 23 tahun, alamat Cakranegara kota Mataram.

Sedangkan 2 orang lainnya yakni DF, laki-laki 24 tahun, alamat Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, dan AZ, laki-laki 27 tahun alamat Plampang, Kabupaten Sumbawa.

"7 terduga telah kami amankan di Mapolresta Mataram, dua di antaranya dari Sumbawa dan 5 terduga lainnya dari Kota Mataram. Mereka diamankan beserta barang bukti," jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, (3/7/2022).

Baca juga: Hendak Transaksi Narkoba, Seorang Pria Ditangkap Tim Cobra Polres Lombok Tengah

Ia menjelaskan saat Tim Opsnal melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan bubuk kristal yang diduga sabu seberat brutto 2,14 gram.

Barang tersebut diamankan bersama alat komunikasi, alat konsumsi sabu, alat menjual sabu, dan sejumlah uang tunai hasil penjualan sabu.

"Saat digeledah salah seorang terduga sempat menyimpan barang jenis sabu tersebut di salah satu pentilasi rumah tersebut, namun berhasil diamankan," ucap Yogi.

Berdasarkan keterangan singkat beberapa terduga yang diamankan berperan sebagai penjual adalah HI, sedangkan HO sebagai perantara sementara yang lainnya masih dalam proses pendalaman pemeriksaan.

Baca juga: Membawa Barang Bukti, Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Tim Cobra Polres Loteng

"Salah satu dari terduga yang bernama HI ini sudah pernah diamankan, dan dari hasil pemeriksaan dan barang bukti saat itu belum cukup sehingga dibebaskan," jelas Yogi.

Sebagai tindak lanjut, Satresnarkoba Polresta Mataram akan melakukan tes urine terhadap 7 terduga, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang telah diamankan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved