Kasus Penipuan Tanah Seluas 1.698 Are di Lombok Tengah, Rugikan Korban Hingga Rp11 Miliar Lebih
Kasus penipuan tanah terjadi di Lombok Tengah, dua pelaku bersekongkol, hingga rugikan korban Rp11 miliar lebih.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM -Kasus penipuan berkedok penjualan tanah seluas 1,698 are terjadi di Lombok Tengah.
Kasus enipuan ini merugikan korban hingga Rp11 miliar lebih.
Tanah terletak di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah. Lahan seluas 1,698 are, dijual oleh tersangka penipu, LB, seharga Rp10 juta per are atau senilai Rp 16,9 miliar ke korban berinisial H.
Demikian keterangan Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat konferensi pers, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: DPRD NTB Gelar RDP dengan Komandan Lapangan MXGP Samota 2022
Artanto menuturkan, tanah yang diperjualbelikan sebanyak 32 bidang tanah, yang akan dibalik namanya ke H, setelah membayar harga tanah sebesar 70 persen.
Adapun tersangka kedua selain LB, yakni CW yang berprofesi sebagai notaris.
"CW berperan sebagai notaris tanah, untuk membalik nama seluruh tanah menjadi atas nama kepemilikan H," tutur Artanto.
Lebih lanjut, pada 25 November 2019, H telah mentransfer harga tanah sebesar 70 persen sebagai penjamin balik nama ke rekening CW. Tepatnya sebanyak Rp11,8 miliar.
Namun, seluruh uang penjamin yang ada direkening CW, ternyata habis ditarik oleh CW, yakni dalam periode 27 November 2019 hingga 20 Maret 2020.
Baca juga: Kasus Bidikmisi dan KIP Kampus Swasta di Mataram Naik Penyidikan, Jaksa Segera Panggil Saksi-saksi
Adapun beberapa hal yang dipergunakan dalam uang penjamin tadi oleh CW.
Dari membayar utang, membeli tanah di Desa Batujai Lombok Tengah, hingga ditransferkan ke rekening LB.
LB pun demikian, melakukan tarik tunai, hingga melakukan penyetoran ke berbagai rekening pihak lain.
Sehingga, uang Rp11,8 miliar tadinya sebagai penjamin oleh CW, habis untuk dipergunakan berbagai keperluan tersangka, CW dan LB.
Adapun timbul permasalahan lainnya, tanah yang tadinya dijualkan oleh LB, tidak semuanya benar.