Kontroversi Vonis Bebas Terdakwa Kepemilikan 92 Kg Sabu di Lampung, Alasan Hakim Hingga Reaksi DPR
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Bandar Lampung memberikan vonis bebas pada M. Sulton, terdakwa kepemilikan 92 kg sabu-sabu.
TRIBUNLOMBOK.COM - Keputusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa kepemilikan 92 kg narkoba jenis sabu-sabu di Lampung menuai kontroversi.
Vonis bebas yang dimaksud diberikan oleh majelis hakim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Bandar Lampung.
Sementara terdakwa kepemilikan 92 kg sabu-sabu bernama M. Sulton.
Semua bermula dari persidangan yang digelar secara virtual pada Selasa (21/6/2022) sore.
Sulton merupakan narapidana di Lapas Surabaya.
Berbeda dengan Sulton, dua rekan lainnya yang terlibat kasus sama dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: Lampaui Target Kasus Narkoba, Ini Bentuk Pencegahan Satresnarkoba Polresta Mataram
Dalam pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Jhoni Butar-butar, terdakwa M. Sulton dinyatakan bebas.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti tidak bersalah.
Majelis hakim menambahkan, kasus yang menjerat terdakwa M. Sulton tidak cukup bukti.

Baik dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
Bahkan, dalam persidangan tersebut, hakim meminta agar membebaskan M. Sulton dari dakwaan jaksa dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Sementara usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa menyebut akan langsung mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang menyatakan memvonis bebas terdakwa kasus 92 kilogram sabu.
“Kita langsung kasasi, ya,” ujar Rosman kepada awak media seperti dikutip dari Kompas TV.
Reaksi DPR
Vonis bebas terhadap Saleh, terdakwa bandar narkoba jenis sabu, oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dianggap tidak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba yang telah gencar dilakukan.