Nobar Piala Dunia 2022 & Liga Inggris di Tempat Umum Harus Berizin, Jika Melanggar Kena Denda Rp 1 M
Emtek selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris 2022-2025 melarang warga untuk nonton bareng (nobar) di tempat umum tanpa izin.
Perlu diketahui, orang-orang yang melanggar hal tersebut bisa terkena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur soal hak kekayaan intelektual ini.
Mengutip pasal 25 ayat 1, pelanggar bisa terkena ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Bahkan, Hendy pun mengatakan, dalam menyiarkan FIFA World Cup 2022 ini tentu telah merogoh dana yang cukup besar. Sayangnya ia belum menyebutkan berapa jumlah yang dikeluarkan.

“Hak siar menjadi concern kami untuk memberantas pelaku-pelaku yang nantinya akan melakukan pembajakan. Kami juga telah menggandeng kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham serta Bareskrim,” sambung dia.
Lantaran penayangan ini menjadi salah satu tayangan yang sangat ditunggu-tunggu, dia pun mengatakan sangat kecil kemungkinan pihaknya bisa mengantongi keuntungan dari modal yang sudah dikeluarkan untuk pembelian hak siar FIFA World Cup 2022.
“Alhamdullilah kalau bisa untung. Tapi mungkin bisa saya sampaikan event World Cup ini hampir mustahil untuk mendapat keuntungan. Kita melakukan ini hanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya seperti dikutip dari Kontan dengan judul Punya Hak Siar Piala Dunia 2022, Emtek Larang Masyarakat Gelar Nobar Tanpa Izin.