Presiden Aspek: Cuti Melahirkan 6 Bulan Tidak Merugikan Perusahaan

Dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), masa cuti melahirkan ditetapkan selama enam bulan.

Editor: Dion DB Putra
pixabay.com
Ilustrasi. Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA mengatur masa cuti melahirkan selama enam bulan. 

"Mereka (pengusaha) toh selama ini banyak mengeluh ke saya, banyak yang izin, atau kesiangan, karena alasan menyusui, dan lain-lain. Kalau dikasih ruang (cuti) lebih luas lagi, pasti tidak ada alasan lagi. Mereka bisa lebih mengembalikan vitalitas lebih, seperti semula," ungkap Mirah.

"Kalau diberi (cuti) lebih luas lagi, nanti tentu perusahaan akan mendapatkan si perempuan ini lebih siap setelah cuti itu dan diharapkan lebih produktif. Dari sisi kesehatan dan produktivitasnya, kesehatan si ibu juga lebih mendukung," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Asosiasi Serikat Pekerja Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Bikin Perusahaan Rugi

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved