Mantan Mendag Muhammad Lutfi Buka-bukaan soal Kasus Minyak Goreng saat Diperiksa Kejagung

Kejagung masih belum menemukan adanya bukti eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diduga menerima suap dari pengusaha sawit pada kasus minyak goreng

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (22/6/2022). Kejagung memeriksa Muhammad Lutfi sebagai saksi kasus izin ekspor minyak goreng pada Kementerian Perdagangan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memenuhi panggilan Kejagung terkait pemeriksaan kasus minyak goreng.

Dalam pemeriksaan selama 12 jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta itu, Lutfi buka-bukan soal dugaan korupsi yang membuat minyak goreng langka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan, dugaan suap untuk Lutfi juga masuk dalam materi pemeriksaan.

Namun, pihaknya masih belum menemukan adanya bukti eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diduga menerima suap dari pengusaha sawit.

Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Mendag Muhammad Lutfi Soal Keterlibatannya di Kasus Minyak Goreng

“Itu kata siapa? Jadi sampai saat ini kita belum bisa menemukan fakta itu (Lutfi terima suap dari penguasaha sawit),” kata Supardi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Ia menyampaikan bahwa M Lutfi sudah terbuka saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Khususnya, kata dia, pertanyaan yang menyangkut pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng dan turunannya.

"Dia sudah buka semua, dia buka semua. Membuka artinya dia tuh apa yang dia dengar, dia alami sudah berusaha dibuka dan tidak ditutup-tutupi terkait dengan keterlibatan orang-orang itu," jelas Supardi.

Lebih lanjut, Supardi menyatakan bahwa nantinya kasus perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng ini akan terungkap di persidangan mendatang.

“Saya tidak bisa sampaikan materi. Jadi biar di pengadilan nanti terbuka di situ. Tapi nanti setelah proses ini di persidangan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, M Lutfi telah menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Diketahui, Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.10 WIB hingga pukul 21.11 WIB di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Total, Lutfi menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Lutfi mengaku pihaknya telah menjawab seluruh pertanyaan dengan sebenar-benarnya di hadapan penyidik.

dia juga telah mematuhi pemeriksaan dengan datang sesuai jadwal.

Ilustrasi. Minyak goreng curah yang dijual di Pasar Amahami, Kota Bima.
Ilustrasi. Minyak goreng curah yang dijual di Pasar Amahami, Kota Bima. (TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA)

"Tadi saya datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," kata Lutfi.

Di sisi lain, ia menyatakan bahwa pemeriksaannya kali ini untuk memenuhi tugasnya sebagai warga negara yang taat hukum.

"Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia, yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung," jelas Lutfi.

Lebih lanjut, Lutfi menyatakan juga pihaknya juga akan menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik.

Termasuk, kata dia, materi pemeriksaannya pada hari ini.

Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Janji akan Tegas ke Pengusaha Minyak Goreng: Kita kan Pancasila

"Saya berterimakasih kepada teman-teman media yang sudah menunggu sejak pukul 09.00 pagi, tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silahkan ditanyakan kepada penyidik," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.

Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Mengaku Belum Temukan Bukti Eks Mendag Muhammad Lutfi Terima Suap dari Pengusaha Sawit

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved