Berita Lombok

Malu Melahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelapnya, Wanita Muda di Lombok Tega Buang Anaknya

Polres Lombok Barat mengungkap modus pembuangan bayi di Desa Kuripan, Lombok Barat. Pelaku berinisial S membuang bayi karena malu melahirkan anaknya.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Polres Lobar
Tersangka pembuang bayi berinisial S (tengah) saat dibawa tim Unit PPA Polres Lombok Barat, Selasa (21/6/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Modus pembuangan mayat bayi di Desa Kuripan, Lombok Barat akhir terungakap.

Pembuang mayat bayi tidak lain adalah ibu kandung dari si bayi malang itu.

Pelaku berinisial S (19), tega membuang mayat bayi tersebut karena malu melahirkan hasil hubungan gelapnya.

Tersangka sendiri dikatahui masih berstatus janda.

Mayat bayi yang dibuang S ditemukan warga di kebun pepaya di Dusun Sedayu, Desa Kuripan, Sabtu (18/6/2022).

Kasus ini menghebohkan warga setempat.

Baca juga: GEGER Penemuan Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik di Pinggir Jalan Desa Malaka

Baca juga: Hendak Petik Pepaya, Warga Lombok Barat Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kantong Plastik

Pembuang bayi dengan cepat diketahui polisi karena dia merupakan warga setempat.

Kapolres Lombok Barat Polda NTB AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra membeberkan secara rinci pengungkapan kasus tersebut.

“Kami dari jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat, bersama unit Reskrim Polsek Kuripan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi hingga meninggal dunia,” katanya, dalam keterangan persnya, Kamis (23/6/2022).

Sebelumnya, pelapor inisial AR bersama saksi inisial I dan inisial L, melakukan kegiatan di kebun dekat rumah dan akan memetik buah pepaya.

“Saat akan memetik buah papaya, saksi dan pelapor melihat bungkusan. Setelah didekati ternyata mendapati sosok mayat bayi tanpa identitas,” katanya.

Sehingga pelapor dan saksi melaporkan ke Polsek Kuripan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Di hari yang sama, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial S (19), warga Desa Kuripan.

“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan oleh unit PPA Sat reskrim Polres Lobar bersama unit reskrim polsek kuripan. Akhirnya mengetahui motif pelaku pembunuhan dan pembuang bayi ini,” ungkapnya.

Dari pengakuan S, dia melahirkan bayinya pukul 01.00 Wita, Sabtu (18/6/2022). Dia melahirkan bayi laki-laki.

“Saat melahirkan, bayi dalam keadaan menangis, sehingga tersangka melilitkan tali pusar terhadap bayi tersebut. Namun bayi masih menangis, kemudian ditutup menggunakan bantal yang ada di sebelah tersangka,” terangnya.

Sampai bayi itu tidak menangis lagi, namun meninggal dunia.

Kemudian tersangka S menggunakan mukenah membawa mayat bayi tersebut keluar.

“Dia menaruhnya di kebun pepaya tersebut, hingga terlapor dan saksi-saksi menemukannya dan melaporkannya ke Polsek Kuripan,” ujarnya.

Dari keterangannya, S mengaku nekat melakukan tindakan ini karena merasa malu.

Dia melahirkan bayi hasil hubungan gelap, dimana saat ini tersangka menyandang status S janda.

Sebelumnya S pernah bekerja menjadi sales di wilayah Mataram, namun saat ini menganggur.

“Dari keterangan pelaku di unit PPA Sat Reskrim Porles Lobar, ini merupakan hasil hubungan gelap antara pelaku dengan pacarnya,” ujarnya.

Sampai saat ini, polisi masih mengamankan satu terduga pelaku.

Sedangkan pacar terduga pelaku masih dalam pendalaman, dan masih berstatus sebagai saksi.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, saat melahirkan masih dalam keadaan sepi, sehingga tidak didengar oleh warga sekitar,” katanya.

Terhadap tersangka, dia dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dimana ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved