Tanpa Harus ke Samsat, Simak Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Lewat HP
Untuk mengecek pajak kendaraan bisa dilakukan dengan banyak cara. Simak cara cek pajak kendaraan roda dua maupun roda empat lewat HP berikut ini!
TRIBUNLOMBOK.COM - Simak cara cek pajak kendaraan roda dua maupun roda empat lewat HP berikut ini!
Untuk mengecek pajak kendaraan bisa dilakukan dengan banyak cara.
Pengecekan pajak kendaraan bisa melalui SMS, website, e-Samsat.id, hingga aplikasi e-Samsat.
Baca juga: Cara Ganti Nomor Pelat Kendaraan Baru atau Pajak Kendaraan Lima Tahunan, Berikut 9 Langkahnya
Banyaknya cara untuk melakukan cek pajak kendaraan secara online.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin menjalankan kewajiban bayar pajak di Samsat.
Cara termudah untuk melihat besaran pajak kendaraan bermotor adalah dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Baca juga: Ratusan Kendaraan Dinas Pemkot Bima Nunggak Pajak, Fisik Banyak yang Raib
Namun, besaran pajak yang harus dibayar tiap tahunnya bisa saja berbeda.
Apalagi jika pemilik kendaraan telat membayar pajak.
Berikut ini cara cek pajak kendaraan lewat HP:
1. Cek pajak kendaraan via laman e-Samsat.id
- Akses web e-samsat.id
- Isi formulir yang disediakan
- Klik "Cek Sekarang"
- Lalu akan muncul info dan besaran nomonal yang harus dibayar.
- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.