Tanpa Harus ke Samsat, Simak Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Lewat HP

Untuk mengecek pajak kendaraan bisa dilakukan dengan banyak cara. Simak cara cek pajak kendaraan roda dua maupun roda empat lewat HP berikut ini!

Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Ilustrasi STNK. Simak cara cek pajak kendaraan roda dua maupun roda empat lewat HP berikut ini! Untuk mengecek pajak kendaraan bisa dilakukan dengan banyak cara . Pengecekan pajak kendaraan bisa melalui SMS, website, e-Samsat.id, hingga aplikasi e-Samsat. 

2. Cek pajak kendaraan online via aplikasi e-Samsat

- Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store

- Pilih wilayah kendaraan berada

- Masukan nomor plat kendaraan

- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

3. Cek pajak kendaraan online via SMS Samsat

- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor

- Kirim ke nomor 08112119211

- Contoh: Info AD/3540/XX Bunglon

- Tunggu SMS balasan yang berisikan kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayar.

4. Cek pajak kendaraan online via website daerah

Berbeda dengan beberapa cara di atas, pengecekan ini menggunakan website sesuai dengan daerah kalian tinggal.

Jadi, berbeda daerah, berbeda pula laman webnya.

Berikut ini Tribunnews.com rangkum laman web untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan:

- Cek pajak kendaraan online Aceh

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved