Berita Bima
Kronologi 3 Warga Kota Bima Ditangkap Densus 88, Buku Kajian hingga Uang Tunai Disita
Dari salah satu tempat penangkapan di Kota Bima, tim menyita buku-buku kajian, uang dalam sebuah tas dengan jumlah Rp 10 juta, STNK dan BPKB
"Nggak ada bahan peledak kalau yang kita saksikan saat penggeledahan," tegasnya lagi.
Bahkan, lanjut Darussalam, untuk barang sitaan berupa surat kendaraan bermotor akan dikembalikan karena tidak ada kaitannya dengan kasus.
Baca juga: Pasca Densus 88 Menangkap 3 Terduga Teroris, Situasi Penatoi Kota Bima Kembali Normal
Sebelumnya, tiga warga Kota Bima asal Kelurahan Penatoi lagi-lagi ditangkap Densus 88 pada Minggu (19/6/2022) pagi.
Mereka ditangkap pada tiga tempat berbeda, yakni, warga inisial SH ditangkap Showroom penjualan sepeda motor.
Sedangkan dua orang lainnya, inisial MH dan AS ditangkap di jalan saat menuju rumahnya.
MH dan AS ditangkap, ketika berboncengan dengan istri dan anaknya.
Penangkapan tiga orang warga Penatoi ini, baru diketahui awak media satu hari setelah penangkapan yakni pada Senin (20/6/2022), ketika sejumlah perangkat Rt dan Rw mendatangi Mako Polres Bima Kota.
Ada satu orang Rw dan dua orang Rt yang diambil keterangannya, karena turut melihat proses penggeledahan rumah 3 warga yang ditangkap.
(TribunLombok.com/Jimmy Sucipto/Atina)