Berita Mataram
Tilang Elektronik di Mataram Terkendala Kepemilikan Kendaraan Lama
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang sistem elektronik telah mulai dioperasikan di Mataram.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang sistem elektronik telah mulai dioperasikan di Mataram.
Namun ada kendala, di antaranya motor telah dijual dan belum balik nama kepemilikan.
Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo, menyampaikan kendala dan beberapa hal teknis terkait ETLE ini, di Lapangan Bhara Daksa Mapolda NTB, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Cara Bayar E-Tilang Lewat BRI
“Kita masih menemukan sebuah kesulitan dalam penerapan ETLE ini, akibat motor yang telah dijual, namun belum balik nama,” tutur Dirlantas Polda NTB.
Diketahui, kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran, nomor kendaraan dan data pemilik kendaraan tersebut akan dicatat.
Apabila belum melakukan balik nama, surat tilang tersebut akan menuju ke alamat pemilik motor sebelumnya.
“Itu kendala yang kita dapatkan, tidak hanya di sini saja, namun se-Indonesia,” tutur Djoni.
Adapun berbagai himbauan serta promo-promo balik nama hingga keringanan pajak telah digaungkan pihak Kepolisian Lalu Lintas NTB.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota di Indonesia Senin, 20 Juni 2022: Mataram dan Medan Berawan
Kombes Pol Djoni juga berharap, adanya atensi serta kesadaran dari masyarakat.
Khususnya kerjasama terhadap pemerintah terkait, demi mendinamiskan program balik nama tersebut.
Meski terdapat kendala, ETLE telah disiapkan pada lima titik di kota Mataram, dan telah beroperasi.
Tepatnya di persimpangan BI, persimpangan seruni 1 dan 2, persimpangan Golkar dan satu titik lainnya.
Dengan lima titik tersebut, juga telah disiapkan berupa kamera, sebagai alat penangkap bukti pelanggaran lalu lintas.
“Ketika yang bersangkutan melakukan pelanggaran, kita akan undang untuk datang dan melakukan konfirmasi,” jelas Dirlantas Polda NTB.
Diketahui, undangan tersebut berupa surat tertulis, yang dikirimkan melalui pos.
Selanjutnya, bila yang bersangkutan mengakui kesalahan tersebut, akan dibuatkan surat penilangan.
(*)