Tips dan Trik

Cara Bayar E-Tilang Lewat BRI

Overspeed merupakan tilang karena kendaraan memiliki kecepatan berlebih ketika melintas di jalan tol.

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/TRIA SUTRISNA
Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM- Sejak 1 April 2022 Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol menyasar pada dua jenis pelanggaran, yakni overspeed dan overload.

Overspeed merupakan tilang karena kendaraan memiliki kecepatan berlebih ketika melintas di jalan tol.

Baca juga: Harga Pertamax Naik Karena Termasuk Jenis Non Subsidi, Ini Penjelasan Pertamina

Baca juga: Tak Hanya Doni Salmanan, Lesti Kejora Juga Pernah Terima Rp 1 M dari Steven, Tersangka Kasus DNA Pro

Sedangkan overload adalah kendaraan yang memiliki muatan berlebih yang melintas di jalan tol.

Menurut Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan, bila sesorang terbukti melanggar salah satu dari kedua aturan tersebut maka akan mendapatkan surat konfirmasi.

Surat akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK kendaraan pelanggar.

“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan,” kata Aan dikutip dari laman Korlantas, Senin (28/3/2022).

Dilansir dari Kompas (5/4/2022), bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan (overspeed) di jalan tol akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.

Besar denda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 yang berbunyi sebagai berikut: “Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.”

Sedangkan untuk pengendara yang melanggar aturan batas muatan (overload) akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.

Besaran denda tersebut mengacu dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk memastikan pengendara terkena tilang elektronik atau tidak dapat melalui online sebagai berikut:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
  • Isi data nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Klik "Cek Data".
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
    Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Cara bayar e-tilang lewat BRI

Melalui BRI, Anda dapat membayarkan denda tilang elektronik dengan berbagai cara, seperti melalui ATM atau bahkan langsung datang ke BRI terdekat.

Berikut ini cara membayar e-tilang atau tilang online melalui BRI dilansir dari laman etilang.info:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved