Tips dan Trik

Cara Bayar E-Tilang Lewat BRI

Overspeed merupakan tilang karena kendaraan memiliki kecepatan berlebih ketika melintas di jalan tol.

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/TRIA SUTRISNA
Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022). 

1. Melalui teller BRI

  • Ambil nomor antrean transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada teller BRI.
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Melalui ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Melalui mobile banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
    Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran. T
  • unjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

4. Melalui EDC BRI

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA.
  • Swipe kartu Debit BRI Anda.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan PIN.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

5. Melalui transfer ATM dari bank lain

  • Selain melaui BRI, pelanggar juga dapat membayarkan denda tilang elektronik melalui bank lainnya, berikut tata caranya:
  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke rekening Bank Lain.
  • Masukkan kode BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Simak informasi tips dan trik di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Lengkap, Cara Bayar E-Tilang Lewat BRI

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved