Berita Bima
Pemkab Bima Tanggapi Tudingan Aset Dikuasai Pribadi, Sebut Tidak Pernah Ungkap Jumlah
Suryadin memastikan, angka aset sebanyak 391 tersebut bukan dari Pemerintah Kabupaten Bima
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan saat ini tim verifikasi aset masih melakukan penelusuran keberadaan dan status aset yang dimiliki di wilayah Kota Bima.
"Masih penelusuran. Kami tidak pernah menyebut aset itu sebanyak 391. Kami tidak berani sebut angka, karena belum selesai verifikasi faktual," tegas Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin.
Saat dihubungi via ponsel, Suryadin memastikan, angka aset sebanyak 391 tersebut bukan dari Pemerintah Kabupaten Bima.
Baca juga: Mutasi Jabatan, Sekretaris Dikes Kota Bima Akhirnya Dapat Promosi Setelah 8 Tahun Menanti
Lalu dari mana jumlah aset sebanyak 391 aset?
Suryadin mengaku tidak tahu, karena dalam pertemuan hingga sejumlah pemberitaan yang dirilis Pemkab Bima tidak pernah menyebutkan jumlah aset sebanyak 391.
"Ya siapa yang sebut itu. Kalau kami tidak pernah sebutkan," tegasnya, Jumat (17/6/2022).
Alasannya, lanjut Suryadin, aset-aset sebelum diserahterimakan harus dipastikan kedudukan dan statusnya.
Termasuk seperti yang disebutkan anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, yang menyebutkan adanya aset Pemkab Bima dikuasai oleh pribadi-pribadi.
Terkait itu tegas Suryadin, sedang dilakukan proses verifikasi faktual yang hasilnya akan menunjukkan apakah aset tersebut dalam penguasaan orang per orang atau tidak.
Beberapa hari lalu ungkap Suryadin, Bupati Bima sudah bertemu dengan Wali Kota Bima untuk menindaklanjuti pertemuan di KPK.
Bidang aset Kabupaten Bima pun, telah membentuk tim yang saat ini sedang menelusuri keberadaan objek aset.
"Tim melakukan penelurusan sarana dan prasarana perkantoran, rumah dinas, lahan kosong dan tanah jaminan yang kantornya masih di wilayah Kota Bima," bebernya.
Jika pun ada dugaan oknum di Pemerintahan Kabupaten Bima yang menjual aset atau melelang aset tidak sesuai prosedur, maka Suryadin mengarahkan untuk dilaporkan ke penegak hukum.
"Kita tidak bisa berkutat pada praduga. Kalau memang ada, silahkan laporkan," tegasnya.
Sehingga lanjutnya, dalam daftar aset yang beredar sebanyak 391 item tersebut belum tervalidasi.
"Sekali lagi, angka dan data itu bukan dari kami Pemkab. Kami baru bisa sebutkan angka dan merinci, setelah proses verifikasi selesai," tandas Suryadin.
Baca juga: Cari Sebab Kematian, Polisi Autopsi Jasad Bayi Terbungkus Plastik Ditemukan Dalam Kos di Bima
Lalu bagaimana dengan beberapa aset yang dikuasai secara pribadi?
Secara tegas Suryadin mengatakan, akan ada langkah-langkah tertentu yang ditempuh Pemkab Bima.
Bisa pendekatan secara persuasif, juga bisa menempuh upaya hukum.
Tergantung pada jenis kasusnya, bagaimana aset tersebut dikuasai.
"Jika itu aset pemerintah, tentu kita pastikan kembali ke daerah dengan cara-cara tertentu," katanya.
Baca juga: Kapal Angkut 30 PMI Tenggelam di Batam, KSPN NTB Desak Pemerintah Lebih Tegas
Seharusnya tambah pria yang akrab disapa Yan ini, pertemuan lanjutan digelar pada 15 Juni kemarin.
Namun ditunda dan digelar pada Senin pekan depan ini.
"Nanti tanggal 30 Juni di Pemrov NTB, sudah akan ada gambaran sebenarnya berapa jumlah aset yang harus diserahkan," pungkasnya.
(*)