Berita Viral
Cek Fakta: Viral Kabar Polisi Larang Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit, Benarkah Bisa Ditilang?
Viral di media sosial terkait larangan penggunaan sandal jepit saat mengendari sepeda motor.
TRIBUNLOMBOK.COM - Postingan soal polisi larang pemotor pakai sandal jepit jadi sorotan di media sosial.
Banyak yang penasaran apakah hal tersebut bisa membuat pengguna ditilang atau tidak.
Lantas, seperti apa faktanya?
Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Perlu diketahui, topik ini menjadi perbincangan hangat di media sosial khususnya Twitter.
Akun @AREAJULID turut mengunggah kabar tersebut.
Postingan itu diunggah pada hari Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Viral Roy Suryo Unggah Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Pengacara: Dia Bukan Pelaku yang Mengedit
Baca juga: Viral Siswi MTs Diduga Dibully Sesama Murid Hingga Tewas, Pihak Sekolah Ngaku Lalai Walau Ada CCTV
"Mulai hari ini, polisi larang naik motor pakai sandal jepit," bunyi tulisan dalam foto di unggahan tersebut.
Sontak, berbagai komentar turut membanjiri cuitan itu.
Tak sedikit warganet yang menanyakan penindakan oleh polisi apabila berkendara menggunakan sandal jepit.
"ini kalo pake sendal jepit kena tilang?" tanya akun @yunisazahira
"kalau ujan gimana pak? Masa nyuci sepatu muluuu ntar," komentar akun @richigganjur
Baca juga: Viral Siswi MTs Tewas Dibully Siswa, Keluarga Sambil Nangis Minta Guru Keluar dari Rumah Duka Korban
"Disatu sisi Okey si buat keamanan kaki juga kan, tapi semisal mau jajan cuankie kedepan pake sepatu agak gimana gitu," ujar @fvckncrybaby
Hingga Rabu (15/6/2022) siang, twit tersebut telah disukai lebih dari 29.000 ribu pengguna dan mendapat lebih dari 5.500 komentar warganet burung biru.
Bagaimana penjelasan dari pihak kepolisian?
Sifatnya imbauan
Dilansir Kompas.com, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.
Pasalnya, naik motor pakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujar Jamal, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Siswi MTs di Kotamobagu Dibully Teman Hingga Tewas, Foto Ibu Dampingi Korban di Rumah Sakit Viral
Lantaran bukan larangan, tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara adalah suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.
Menurut Jamal, menggunakan sepatu saat berkendara roda dua lebih melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan.
"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan resiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," tutur dia.
Jamal pun mencontohkan beberapa perlindungan agar pengendara sepeda motor tetap aman saat berkendara.
Misalnya, dengan menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya saat berada di situasi berkabut.
Baca juga: Viral Cleaning Service Lap Sepatu Cewek, Wanda Ponika Ungkap Kisah Asli: Jangan Cepat Menghakimi
"Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu," tegas Jamal.
Supaya pengendara lebih terlindungi
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan pengendara tidak menggunakan alas kaki seadanya seperti sandal jepit saat berkendara.
Hal itu dikarenakan tidak ada perlindungan bagi kaki apabila berkendara menggunakan sandal seadanya.
"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022), dilansir dari NTMC Polri.
Firman pun menjelaskan, pentingnya nyawa dan berharap agar pengendara tak menggampangkan perlengkapan saat berkendara.
Termasuk, helm berstandar baik dan alas kaki yang benar untuk meminimalisasi cedera jika terjadi kecelakaan.
"Ini gunanya helm standar, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk," ujarnya.
Tak hanya itu, Firman juga berharap, kesadaran masyarakat dalam berkendara secara aman bisa menjadi suatu kebiasaan.
"Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas," terang Firman seperti dikutip dari TribunJakarta.com dengan judul Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasan Polisi.