MXGP Samota 2022
Soal UKM Dadakan di MXGP, Koperindag Sumbawa: Tidak Dilarang
UKM dadakan tidak dilarang berdagang selama tidak memasuki kawasan Vanue. UKM dadakan diperkenankan berdagang di area ring tiga.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan satu diantara unit usaha untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Untuk itu, dalam Pagelaran MXGP Samota mendatangkan, UMKM dimasifkan untuk menggelar lapaknya di Vanue MXGP.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Sumbawa memastikan ketersediaan ruang bagi UMKM tersebut.
Dalam keterangan Kepala Dinas Koperindag Ricky Trisnadi melalui Kepala Bidang Perindustrian Andi Kusmayadi S.Pi, M.Si, memastikan 300 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) ikut terjun ke Vanue MXGP.
Baca juga: Uji Coba Perdana Lombok FC, Bertujuan Beri Pemahaman Pemain Dalam Bertahan
Jumlah itu merupakan hasil kurasi setiap UKM yang ada di Sumbawa yang memenuhi standar yang dibutuhkan.
Meski demikian, Koperindag menegaskan tidak ada pelarangan bagi UKM lain yang nantinya ingin berdagang di MXGP.
"Tidak dilarang..pedangang, asalkan di luar kawasan (ring tiga), terang Andi, Jum'at, (10/6/2022).
Jawaban ini dilontarkan menyambung pertanyaan potensi adanya UKM dadakan.
Kepada Tribunlombok.com, Andi menegaskan posisi UKM dadakan itu tidak di bolehkan untuk turut berada di Vanue MXGP.
Baca juga: Gubernur NTB: MXGP Gerakkan Ekonomi dan Dorong Perubahan Sosial Masyarakat
Baca juga: Drag Bike di Sirkuit Mandalika, MGPA Sebut Memiliki 470 Marshal
Namun kemungkinan mereka diberikan kesempatan berdagang di jalan Samota.
Kendati demikian, mereka juga dianggap perlu melakukan komunikasi lebih lanjut agar tidak memakan bahu jalan atau area parkir.
Komunikasi itu dapat dilakukan pada masyarakat yang memiliki tanah di sekitar area Jalan Samota.
Lebih jauh, Andi menerangkan kegiatan dagang ini adalah hak masyarakat.
Namun perlu diketahui, akan ada petugas yang memeriksa untuk memastikan barang dagangan bukanlah barang terlarang.
(*)