Tuntaskan Persoalan Aset, Pemkab Bima Bentuk Tim Verifikasi Khusus 

Pemerintah Kabupaten Bima telah membentuk tim verifikasi aset, dalam memroses penyelesaian aset dari Kabupaten Bima ke Pemerintah Kota Bima. 

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerintah Kabupaten Bima telah membentuk tim verifikasi aset untuk menyelesaian penyerahan aset dari Kabupaten Bima ke Kota Bima.

Pembentukan tim khusus ini dilakukan agar penyerahan aset tidak dilakukan serampangan. 

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin menegaskan, penyerahan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Bima ke Pemkot Bima dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima

"Proses tersebut sudah dilaksanakan sejak tahun 2003 lalu," ungkap Suryadin, Kamis (9/6/2022). 

Baca juga: Pemkab Bima Gelontorkan Rp 850 Juta untuk Bangun Taman di Perempatan Talabiu

Baca juga: Belum Terima Rumah Pengganti, Warga di Bantaran Sungai Padolo Kota Bima Menolak Digusur


Selain UU nomor 13 Tahun 2002, juga ada  Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah. 

Termasuk, Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sejalan dengan kesepahaman yang ditandatangani Bupati Bima aku Suryadin, pihaknya telah membentuk Tim Inventarisasi dan pendataan barang milik daerah. 

Tidak hanya itu, tim yang dibentuk juga melakukan pemetaan terhadap aset yang berada di wilayah Kota Bima.

Langkah lain yang dilakukan dalam penyelesaian aset, dengan melakukan verifikasi dan validasi jenis aset sesuai dengan neraca Pemkab Bima. 

Melakukan klasifikasi aset yang akan diserahkan dan penelusuran kembali sejumlah aset. 

Baik bangunan kantor, tanah bangunan lainnya, maupun tanah usaha tanah kosong, serta rumah dinas yang ada.

Baca juga: Ditegur KPK, Pemkab Bima Siap Tindaklanjuti Penyerahan Aset ke Kota Bima

Secara normatif, dalam pasal 1 angka 43 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menyebutkan, hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian. 

"Kriteria dan mekanisme pelaksanaannya mengacu pada pasal 329 dan Pasal 331 Permendagri tersebut," tambah Suryadin. 

Jika proses verifikasi dan validasi aset selesai dilakukan, maka tahapan selanjutnya melakukan rekonsiliasi data BMD Kabupaten Bima.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved