Paman Tega Rudapaksa Keponakan, Tergoda saat Lihat Korban Pakai Daster
Seorang paman tega melakukan rudapaksa terhadap keponakannya. Pelaku sudah beraksi sebanyak dua kali.
Editor:
Wulan Kurnia Putri
Atas perbuatannya, kata Rifki, pelaku dijerat dengan pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(SerambiNews.com/Bakri)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satreskrim Polres Abdya Tangkap Paman Korban, Dugaan Rudapaksa terhadap Ponakan