Kronologi Penemuan Jasad Eril, Pencarian Intensif Pakai Drone Hingga Penyelam Akhirnya Buahkan Hasil

Spesialis dari polisi air Bern mendapati tubuh pria itu di cekungan luapan bendung dan kemudian menyelamatkan jasad Eril.

Editor: Irsan Yamananda
FB Ridwan Kamil
Ayahanda Eril yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tim pencari akhirnya berhasil menemukan jenazah Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril (23).

Seperti diketahui, anak sulung Ridwan Kamil itu hilang di Sungai Aare, Swiss.

Kala itu, ia berenang bersama adik dan temannya.

Eril dinyatakan hilang sejak Kamis, 26 Mei 2022.

Kini, jenazahnya akhirnya ditemukan pada Rabu (8/6/2022) pukul 6.50 waktu setempat.

Pengumuman ini bermula dari rilis yang diterbitkan Polisi Bern.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jenazah Eril Sudah Ditemukan di Bendungan Engehalde Swiss

Baca juga: Nabila Kekasih Eril: Dulu Aku Protes Kamu Terlalu Baik Sama Orang, Kini Kebaikan Itu Jadi Jutaan Doa

Ridwan Kamil bersama sang putra sulung, Eril
Ridwan Kamil bersama sang putra sulung, Eril (Instagram)

Rilis tersebut diunggah di situs web mereka pada Kamis (9/6/2022).

Mereka menemukan tubuh pria berada di air Bendungan Engehalde, Bern.

Penemuan itu terjadi pada Rabu pagi waktu setempat.

Spesialis dari polisi air Bern mendapati tubuh pria itu di cekungan luapan bendung dan kemudian menyelamatkannya.

Baca juga: Unggah Video Kenangan Emmeril Kahn Mumtadz, Ridwan Kamil: Kami Muda Siap Aksi, Itu Semangat Eril

Dipastikan bahwa pria itu sudah tak bernyawa.

Dari pemeriksaan forensik yang dilakukan, diketahui bahwa korban meninggal adalah warga negara Indonesia (WNI) yang hilang di Sungai Aare sejak Kamis (26/5/2022).

Pria berusia 22 tahun itu pergi berenang di sungai dan mengalami keadaan darurat.

Dia tenggelam akibat kecelakaan ini.

Disampaikan juga, sejak pria itu hilang, tindakan pencarian intensif telah dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved