Pemilu 2024
Batal 90 Hari, Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati Jadi 75 Hari
DPR RI dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati durasi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama 75 hari.
TRIBUNLOMBOK.COM - DPR RI dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati durasi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama 75 hari.
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani usai melakukan audiensi dengan KPU, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
"Durasi masa kampanye juga sudah disepakati bahwa akan dilaksanakan selama 75 hari," kata Puan.
Baca juga: Pemilu 2024, Survei IPO Bulan Mei 2022: 57 Persen Pemilih Belum Tahu Jadwal Pemilu
Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati Sebanyak 90 Hari, Demokrat: Seharusnya Jangan Makin Dibatasi
Puan berharap produksi dan distribusi logistik Pemilu dapat dilakukan sesuai jadwal, sehingga tidak mengganggu tahapan atau jadwal yang sudah disepakati.
"Sehingga pelaksanaan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu insyaallah sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan," ujarnya.
Baca juga: Puan Ingatkan Setiap Aturan Mengenai Pelaksanaan Pemilu Harus Dibahas dengan DPR
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan alasan durasi masa kampanye 75 hari karena harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.
"Kenapa kami sudah memutuskan 75 hari itu? Lamanya masa kampanye sebenarnya dari awal sudah kami sepakati semua, pemerintah, Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu bahwa di era-era sekarang ini sudah mulai harus berubah metodenya, karena penggunaan teknologi informasi dan seterusnya," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com