Pemilu 2024

Batal 90 Hari, Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati Jadi 75 Hari

DPR RI dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati durasi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama 75 hari.

Editor: Lalu Helmi
Istimewa
Konferensi Pers Pimpinan DPR bersama Komisioner KPU, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - DPR RI dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati durasi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama 75 hari.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani usai melakukan audiensi dengan KPU, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).

"Durasi masa kampanye juga sudah disepakati bahwa akan dilaksanakan selama 75 hari," kata Puan.

Baca juga: Pemilu 2024, Survei IPO Bulan Mei 2022: 57 Persen Pemilih Belum Tahu Jadwal Pemilu

Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati Sebanyak 90 Hari, Demokrat: Seharusnya Jangan Makin Dibatasi

Puan berharap produksi dan distribusi logistik Pemilu dapat dilakukan sesuai jadwal, sehingga tidak mengganggu tahapan atau jadwal yang sudah disepakati.

"Sehingga pelaksanaan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu insyaallah sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan," ujarnya.

Baca juga: Puan Ingatkan Setiap Aturan Mengenai Pelaksanaan Pemilu Harus Dibahas dengan DPR

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan alasan durasi masa kampanye 75 hari karena harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.

"Kenapa kami sudah memutuskan 75 hari itu? Lamanya masa kampanye sebenarnya dari awal sudah kami sepakati semua, pemerintah, Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu bahwa di era-era sekarang ini sudah mulai harus berubah metodenya, karena penggunaan teknologi informasi dan seterusnya," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved