Sakit Hati dan Cemburu, Sejoli di Tangerang Rencanakan Pembunuhan Sadis, Wajah Korban Sampai Rusak

Sejoli itu sama-sama kesal atas sikap korban dan mulai menyusun rencana jahat untuk melakukan pembunuhan.

Editor: Irsan Yamananda
DNA India
Ilustrasi Pembunuhan. 

Bayu Samudra merupakan mantan kekasih DF. Namun, korban diketahui masih sering menghubungi DF.

Bahkan, korban kerap mengajak DF untuk berhubungan intim. DF pun menceritakan hal itu kepada FR.

Baca juga: Cerita Lain Dibalik Hubungan Kasatpol PP Makassar dengan Pegawai Dishub yang Berujung Pembunuhan

Sejoli itu sama-sama kesal atas sikap korban dan mulai menyusun rencana jahat untuk melakukan pembunuhan.

"Tersangka FR ini meminta kepada tersangka DF untuk meminta berbicara dengan korban melalui telepon dan memancing korban agar dilakukan pertemuan. Kemudian di sini juga sudah mulai diatur strategi dan juga peran daripada tersangka DF untuk membantu tersangka FR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Korban dan DF bertemu di Perumahan Fortune, Ciledug, Tangerang Kota, Rabu (1/6/2022) pagi.

Setelahnya, DF mengajak korban berjalan kaki menuju Jalan Puri 11 arah gerbang Tol Tangerang. Di sana, tersangka FR rupanya sudah menunggu korban.

"Pada saat tersangka dan korban bertemu, tersangka DF kabur menggunakan motor milik tersangka FR," ungkap Zulpan.

FR langsung menyemprotkan cairan carbon cleaner ke arah wajah korban.

Baca juga: Puan Maharani: Berkah Ramadhan Selamtkan Bung Karno dari Pembunuhan

Saat Bayu Samudra sedang membersihkan wajahnya, tanpa ampun FR menghantam kepala bagian belakang korban menggunakan palu besi sebanyak tiga kali.

"Korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri. Kemudian tersangka FR langsung mendorong korban yang sudah tidak sadarkan diri ke arah semak-semak," tutur Zulpan.

FR lalu mengambil handphone yang ada di jaket korban. Ia juga melarikan diri menggunakan sepeda motor korban.

Akibat perbuatannya, sejoli itu kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP.

"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya atau penjara 20 tahun," ujar Zulpan seperti dikutip dari TribunJakarta.com dengan judul "Kejinya Pembunuh Pemuda di Tol Tangerang, Buat Wajah Korban Tak Dikenali Pakai Pisau".

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved