Update Terbaru Pencarian Eril: Polri Bakal Bekerja Sama dengan Interpol, Kepolisian Swiss dan KBRI

Yellow Notice sudah diterbitkan interpol, Polri siap membantu kepolisian Swiss dan tim SAR untuk mencari keberadaan Eril putra Ridwan Kamil.

Editor: Irsan Yamananda
Ig/ Emmiril
Anak sulung Ridwan Kamil Eril 

Dalam beberapa kasus, akses untuk mencari Yellow Notice dibatasi dan hanya penegak hukum yang mendapat akses informasinya.

Meski demikian, sebagian besar Yellow Notice bisa diakses publik melalui situs interpol.int.

Sungai Aare di Bern, Swiss. Di sungai ini Emmeril Khan Mumtadz, putra Ridwan Kamil, terseret arus Sungai Aare.
Sungai Aare di Bern, Swiss. Di sungai ini Emmeril Khan Mumtadz, putra Ridwan Kamil, terseret arus Sungai Aare. (Kolase/Daniel Schwen/Commons Wikipedia/IG @emmerilkahn)

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan orang hilang, mereka dapat menhubungi otoritas kepolisian setempat.

Dari kepolisian setempat akan menghubungi Biro Pusat Nasional-Interpol jika diperlukan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki informasi dan dapat membantu menemukan atau mengidentifikasi orang-orang yang terdaftar sebagai orang hilang di situs web interpol.int, dapat hubungi otoritas kepolisian setempat dan Sekretariat Jenderal Interpol sesegera mungkin.

Sementara itu, dikutip dari wikipedia.org, ada delapan jenis pemberitahuan yang dirilis Interpol.

Tujuh di antaranya diberi kode warna berdasarkan fungsinya, yaitu merah, biru, hijau, kuning, hitam, oranye, dan ungu.

Pemberitahuan yang paling terkenal adalah red notice yang merupakan instrumen paling dekat dengan surat perintah penangkapan internasional yang digunakan saat ini.

Sementara pemberitahuan khusus kedelapan dikeluarkan atas permintaan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Saat ini, pemberitahuan dapat diterbitkan dalam salah satu dari empat bahasa resmi Interpol, yakni Inggris, Prancis, Spanyol, dan Arab.

Selain Yellow Notice, inilah tujuh pemberitahuan lain yang dirilis Interpol serta fungsinya:

1. Red Notice

Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

2. Blue Notice

Blue Notice untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang terkait dengan kejahatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved