Warga Asing Boleh Buat KTP, Mendagri Tito Sebut KTP Bukan Kartu Kewarganegaraan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan tanggapan komprehensif terkait ramainya isu KTP elektronik bagi warga negara asing.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Kemendagri RI
Menteri Dalam Negeri yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Muhammad Tito Karnavian. 

Zudan melanjutkan, ketentuan KTP-el bagi WNA kemudian diperkuat lagi dengan pembatasan masa berlaku.

Ia berujar, pada Pasal 63 ayat (4) disebutkan, ‘orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

"Inilah yang membedakan kedua KTP-el untuk WNI dan WNA,” ujarnya.

(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Tito Karnavian: KTP Bukan Kartu Kewarganegaraan, WNA Bisa Punya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved