Pria di Lombok Sebar Foto Syur Mantan, Kesal Hubungan Asmara Diputus Sepihak

Konten asusila yang disebar tersebut merupakan hasil tangkapan layar ketika pelaku melakukan panggilan video dengan korban saat masih pacaran

DOK. HUMAS POLRESTA MATARAM
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menunjukkan barang bukti ponsel yang disita dari pelaku kasus ITE sebar foto syur mantan kekasih, Selasa (31/5/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang pria asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat inisial S (29) tanpa ampun menyebar foto syur mantan kekasihnya.

Alasannya menyebar foto syur mantan kekasihnya berinisial M (39) lewat akun Facebook itu lantaran hubungan cintanya diputus sepihak.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, konten asusila yang disebar tersebut merupakan hasil tangkapan layar saat pelaku melakukan panggilan video dengan korban saat masih pacaran.

Baca juga: Bapak Tiri di Lombok Barat Rudapaksa Anak Perempuannya 4 Kali, Terungkap Setelah Ketahuan Istri

Kronologinya kasusnya, korban mendapati fotonya tersebar di media sosial bahkan hingga menyebar ke dirinya.

"Dari keterangan pelaku, ia nekat melakukan itu lantaran korban meminta untuk mengakhiri hubungannya, sementara pelaku mengaku masih cinta," ungkap Kadek Adi.

Pelaku sebenarnya sudah dijelaskan mengenai penyebab terkait hubungan asmara itu harus diakhiri.

"Alasan korban (minta putus) yakni karena akan ke luar negeri untuk bekerja," imbuh Kadek Adi.

Laporan penyebaran konten asusila ini selanjutnya ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan tim siber Polda NTB serta ahli ITE.

"Berdasarkan tiga alat bukti kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus ITE," terang Kadek Adi.

Baca juga: Unggah Foto Kenangan Saling Menatap dan Pegangan Tangan dengan Eril, Nabila: I Miss You So Much

Dia menjelaskan, perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana yang diatur UU ITE terkait transaksi elektronik yang mengandung konten melanggar kesusilaan.

Pelaku dijerat dengan dengan Pasal 45 juncto pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved