Pedagang Khawatir Harga Minyak Goreng Naik Usai Subsidi Berakhir Hari Ini

Pasokan minyak goreng di pasar juga saat ini masih normal saja tetapi tidak ada jaminan kondisi akan sama di masa mendatang setelah subsidi dicabut

TRIBUNLOMBOK.COM/PATAYATULWAHIDAH
Pembelian minyak goreng di Operasi Pasar Murah, Senin (14/3/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah pada 1 Juni 2022.

Adapun harga minyak goreng curah subsidi hanya berlaku hingga 21 Mei 2022 ini.

Para pedagang pasar tradisional mengaku takut harga minyak goreng ke depan akan melambung tinggi setelah pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah mulai hari ini, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Subsidi Dicabut, Berikut Daftar Harga Minyak Goreng Hari Ini di Alfamart dan Indomaret

Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Ahmad Choirul Furqon mengatakan, harga minyak goreng curah saat ini di pasar masih sama seperti sebelumnya Rp 17 ribu sampai Rp 18 ribu per liter.

"Saat ini masih hari H subsidi dicabut, tapi kami khawatir ke depan harganya naik. Sekarang saja harga di atas HET (harga eceren tertinggi) Rp 14 ribu per liter," ujar Choirul, Selasa (21/5/2022) dikutip dari Tribunnews.

Menurutnya, pasokan minyak goreng di pasar juga saat ini masih normal saja tetapi tidak ada jaminan kondisi akan sama di masa mendatang setelah subsidi dicabut.

"Sekarang di pasar tradisional masih ditemukan. Besok atau lusa kami tidak tahu akan susah atau tidak," ucapnya.

Pemerintah mengubah aturan penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), sesuai hasil rapat koordinasi bidang maritim dan investasi pada tanggal 19 Mei 2022.

Hal itu dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dan optimalisasi pendistribusiannya untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Selanjutnya, Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS.

Peraturan ini menyebutkan bahwa penyediaan minyak goreng curah yang diatur dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 akan dilaksanakan sampai tanggal 31 Mei 2022.

Sesuai peraturan tersebut, program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dikoordinasikan oleh Kemenperin akan berhenti pelaksanaannya pada 31 Mei 2022.

“Sehubungan dengan hal tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah oleh Pelaku Usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat tanggal 31 Juli 2022,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari laman resmi Kemenperin.

Sementara itu, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang merupakan platform untuk pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SIMIRAH merupakan platform yang memiliki beberapa tampilan fitur, antara lain informasi tentang produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah). Fitur-fitur tersebut digunakan untuk memantau progress pendistribusian Minyak Goreng Curah Bersubsidi.

Stok minyak goreng kemasan di Lotte Mart Lombok yang dipantau, Kamis (31/3/2022).
Stok minyak goreng kemasan di Lotte Mart Lombok yang dipantau, Kamis (31/3/2022). (TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO)
Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved