Berita Lombok Timur
105 Pasutri Siri di Pulau Maringkik Lombok Timur Ikuti Itsbat Nikah Keliling
Sidang itsbat keliling ini guna menjalankan kepastian hukum atas status pernikahan yang sah yang ditetapkan Pengadilan Agama
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB menyelenggarakan sidang istbat nikah keliling hingga Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.
Sidang itsbat keliling ini guna menjalankan kepastian hukum atas status pernikahan yang sah yang ditetapkan Pengadilan Agama juga kepemilikan buku nikah.
Buku nikah tersebut menjadi acuan untuk melakukan segala aktivitas baik dengan pemerintah atau kegiatan yang memerlukan surat nikah.
Baca juga: Berikut Daftar Desa Wisata di Lombok Utara, Mulai dari Pantai, Air Terjun, Hingga Masjid Kuno
Pasangan suami istri Ismail(42) dan Hajar Ali (40) merasa terbantu dengan adanya sidang itsbat ini.
Mereka akhirnya memiliki akta nikah.
"Mau daftar ibadah haji," sebut Ismail, Senin (30/5/22).
Sidang keliling kali ini memeriksa 105 perkara itsbat nikah yang diajukan pasangan suami istri (Pasutri) yang dulu perkawinannya dilakukan di bawah tangan atau secara siri.
Tujuan mereka mengajukan itsbat nikah agar mendapatkan akta nikah karena selama tidak memiliki akta nikah mereka menemukan banyak kesulitan.
"Sidang itsbat ini kita lakukan agar bermanfaat serta bisa jadi acuan untuk melakukan aktivitas baik umroh atau yang memerlukan bukti surat nikah," ujar Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Empud Mahpudin.
Dia menerangkan, peserta sidang itsbat ini nantinya akan mendapatkan buku nikah dari KUA.
Kemudian akta kelahiran dari Dinas Pencatatan Sipil.
Harapannya agar masyarakat yang aksesnya jauh dengan pengadilan agama bisa dirangkul hingga kemudian tidak ada alasan lagi untuk ketidakpunyaan surat nikah kedepannya.
Kepala Desa Pulau Maringkik Nusapati menyebut masyarakatnya antusias mengikuti sidang itsbat nikah ini.
Ia berharap agar masyarakat yang tidak bisa mengikuti sidang itsbat kali ini bisa mengikutinya di tahap kedua agar tidak terkendala dengan syarat-syarat kegiatan yang memerlukan buku nikah.