Mengenal Yellow Notice, Hal yang Diajukan Polri ke Interpol Swiss untuk Bantu Proses Pencarian Eril

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengirimkan pengajuan Yellow Notice ke Interpol Swiss.

Editor: Irsan Yamananda
Istimewa/IG Emmeril Khan
Eril putra pertama Ridwan Kamil 

TRIBUNLOMBOK.COM - Masyarakat Indonesia masih menunggu kabar baik terkait pencarian Emmeril Kahn Mumtadz, anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ia dikabarkan hilang pada Kamis, 26 Mei 2022.

Ketika itu, Eril tengah berenang bersama adik dan temannya.

Namun, ia terseret arus deras Sungai Aare, Bern, Swiss dan dinyatakan hilang hingga saat ini.

Doa dari berbagai lapisan masyarakat turut menyertai pencarian Eril.

Tim SAR dan pihak kepolisian Swiss juga terus melakukan pencarian.

Baca juga: Pencarian Eril Anak Ridwan Kamil Hari Keempat Temui Kendala Perubahan Warna Air Sungai Aare

Baca juga: Suasana Doa Bersama untuk Keselamatan Eril oleh Pemrov Jabar & Relawan Serta Pendukung Ridwan Kamil

Sementara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) turut membantu.

Mereka telah mengirimkan pengajuan Yellow Notice ke Interpol Swiss.

Hal itu dilakukan  dalam rangka memantau proses Eril.

Lantas, apa itu Yellow Notice?

Baca juga: Atalia Praratya Angkat Bicara Soal Hilangnya Eril Anak Ridwan Kamil, Akun Instagram Banjir Doa

Perlu diketahui, penerbitan Yellow Notice dilakukan untuk mencari korban penculikan karena tindak kejahatan atau orang hilang yang belum diketahui sebabnya.

"(Yellow Notice) sudah dikirim.

Langkah-langkah proaktif Polri sudah dilakukan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).

Dilihat dalam surat pengajuan Yellow Notice, Polri meminta pihak Kepolisian Swiss menginformasikan setiap perkembangan proses pencarian Eril.

Menurut Dedi, Polri juga akan terus memantau semua perkembangan dari hasil pencarian tersebut.

Baca juga: Terbang ke Swiss dan Bertemu Tim SAR Pencari Eril, Ridwan Kamil Tanya Soal Kekuatan Arus Sungai Aare

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved