Imigrasi Mataram
Imigrasi Mataram Deportasi Warga Malaysia Overstay 3 Tahun di Lombok
WNA Malaysia tersebut terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
TRIBUNLOMBOK.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi seorang perempuan berinisial EYJ (23 tahun) warga negara Malaysia, Rabu (25/5/2022).
Didampingi petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, EYJ terbang dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur.
EYJ dideportasi setelah didapati overstay di Lombok lebih dari 3 tahun.
Baca juga: Masker Boleh Dicopot di Luar Ruangan, Kunjungan Wisatawan ke Lombok Meningkat
Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Cok Raditya menjelaskan, overstay merupakan kondisi di mana orang asing tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan kepadanya.
“Yang dimaksud overstay adalah orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam wilayah Indonesia”, tuturnya.
Kronologi kasus overstay EYJ berawal dari laporan masyarakat yang mengungkap keberadaannya.
"Berdasarkan laporan tersebut tim kami pada tanggal 25 April 2022 bergerak cepat mencari keberadaan EYJ, yang pada akhirnya diketahui berada di wilayah Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat," urainya.
Cok menjelaskan, EYJ bersikap kooperatif pada saat didatangi petugas imigrasi, serta bersedia menunjukan paspor dimilikinya.
“Pada saat kami memeriksa paspor EYJ diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan yang berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kedatangan pada 11 November 2018, hal tersebut menunjukan yang bersangkutan telah overstay lebih dari 3 (tiga) tahun,” jelasnya.

Mengedepankan Aspek Humanis dalam Penegakan Hukum
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, EYJ terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Cok menjelaskan, walaupun EYJ terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, kepada yang bersangkutan tetap diperlakukan secara humanis sembari menunggu proses deportasi.
“Kepada EYJ tidak kami lakukan pendetensian mengingat yang bersangkutan sangat kooperatif serta EYJ memiliki tanggungan anak kecil yang masih berusia 3 tahun yang tentunya masih memerlukan kasih sayang dan perhatian orang tua”, tuturnya.
Baca juga: Imigrasi Hadir di Tengah Perhelatan MotoGP Mandalika untuk Memberikan Rasa Aman
Cok juga menegaskan, walaupun tidak dilakukan pendetensian terhadap EYJ namun proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, kami juga sudah berkoordinasi ke Kedutaan Besar Malaysia, dan pada hari ini yang bersangkutan sudah dideportasi kembali ke negaranya," tandas Cok. (*)