Penyidikan Dugaan Korupsi Bansos Kebakaran di Bima, Jaksa: Ada Penerima Manfaat Tidak Mau Buka Suara
Penyidikan dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) bagi korban kebakaran di Bima, terus berjalan.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
"Prinsipnya kehati-hatian. Bukannya tidak mau tahan, tapi belum saja," tegasnya.
Meski tiga orang tersangka memiliki peran dan berkas yang berbeda dalam dugaan kasus korupsi ini, tapi deliknya sama.
"Sama-sama ancaman pasalnya, pasal 11 dan 12 e tentang penyuapan. Kalau prakteknya kita bahasakan pemotongan itu," jelasnya.
Rencananya tiga tersangka akan ditahan dan dinaikan prosesnya secara bersama-sama, agar lebih efisien.
Jika tidak ada halangan, targetnya bulan depan pemberkasan sudah tuntas dilakukan.
Baca juga: Akibat Korsleting Listrik, Sebuah Rumah di Desa Barebali Lombok Tengah Habis Terbakar
Baca juga: Sumbawa Bebas PMK, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbawa Tetap Lakukan Monitoring
"Jika tidak ada halangan ya. Kami minta dukungan semua pihak," pungkas Sudirman.
Seperti yang diketahui, Bansos bagi korban kebakaran di Kabupaten Bima ditemukan adanya praktik pemotongan.
Praktik ini terungkap setelah adanya beberapa penerima manfaat di Desa Padolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima, bersuara.
Jumlah pemotongan bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1.500.000 bergantung dari besarnya bantuan yang diterima.
Nilai bantuan diberikan Kemensos RI, berdasarkan tingkat kerusakan rumah korban akibat kebakaran, ringan, sedang hingga berat.
(*)