KPK Turun Tangan Usut Mafia Tanah, Sebut Paling Rawan Terjadi Suap Izin Lahan dan Pengadaan Aset

KPK beberapa kali menangani perkara yang berkaitan dengan persoalan mafia tanah ataupun perizinan

Tribunnews
Gedung KPK 

TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memberantas mafia tanah sejurus dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, menyebut hal itu selaras dengan kerja lembaga antirasuah, yaitu pemberantasan korupsi.

"KPK tentu mendukung program tersebut. Hal ini selaras dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang telah dilakukan KPK selama ini," kata Ali lewat keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: KPK Ajari 20 Parpol Cara Cegah Korupsi Lewat Program Politik Cerdas Berintegritas

Diungkapkan Ali, melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, KLHK, pemerintah daerah, serta masyarakat lainnya, telah melakukan berbagai upaya untuk mengurai persoalan sengketa tanah.

Ia mencontohkan seperti penyelamatan Danau Singkarak, Maninjau, dan Limboto sebagai kekayaan negara.

"Dimana KPK bersama para pemangku kepentingan terkait, menemukan penyalahgunaan area danau dan badan danau secara illegal oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga hasil dari pemanfaatan danau tersebut belum masuk menjadi penerimaan negara," kata Ali.

KPK selanjutnya menggandeng para pihak untuk berkolaborasi dalam upaya penyelamatannya.

Sehingga area danau tercatat dalam pengelolaan sebagai kekayaan negara, fungsinya kembali pulih untuk menyokong ekosistem alaminya sekaligus memberikan dampak positif bagi sosial-ekonomi masyarakat sekitarnya.

"Bahkan KPK mencatat selama 2021 berhasil mendorong penyelamatan potensi kerugian keuangan negara/daerah melalui pensertifikatan aset senilai Rp 11,2 triliun," ujar Ali.

Dari fungsi penindakan, lanjut Ali, KPK pun beberapa kali menangani perkara yang berkaitan dengan persoalan mafia tanah ataupun perizinan.

"Seperti suap perizinan lahan untuk tambang, kebun, sehingga sering terjadi tumpang tindih izin, sampai dengan perkara pengadaan tanah, seperti perkara pengadaan tanah Munjul DKI Jakarta," imbuhnya.

Penjelasan Mahfud MD

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sepakat membentuk tim khusus lintas kementerian dan lembaga untuk menindak tegas mafia tanah.

Tim ini juga akan melibatkan KPK.

"Presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan hukum jika pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah dan sebagainya," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (23/5/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved