Siap-Siap, Pemerintah Akan Menaikkan Tarif Listrik Golongan 3.000 VA ke Atas

Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik, khusus bagi pelanggan golongan 3.000 VA ke atas. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Editor: Sirtupillaili
(Dok. PLN)
KELISTRIKAN: Petugas PLN Unit Induk Wilayah NTB mengecek kesiapan salah satu jaringan listrik di NTB. (Dok. PLN) 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Pelanggan PLN golongan 3.000 VA ke atas mulai saat ini harus siap-siap menambah pengeluaran untuk biaya listrik. 

Sebab pemerintah berencana menaikkan tarif listrik, khusus bagi pelanggan golongan 3.000 VA ke atas.

Kabar ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Menurut Sri Mulyani, Presiden Jokowi  telah menyetujui rencana tersebut. 

"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani

"Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan," ujarnya seperti dikutip dari Tribunnews.com. 

Baca juga: PLN Takjub dengan Perlawanan Merumatta Senggigi hingga Susah Payah Juarai Futsal Ketupat Mayday

Rapat Banggar dengan pemerintah itu beragendakan pengusulan kenaikan anggaran subsidi dan kompensasi energi.

Terkait kapan rencana kenaikan ini diterapkan, Sri Mulyani belum menyebutkan, termasuk berapa besar kenaikannya.

Ia hanya menyebut, beban subsidi yang ditanggung APBN terus meningkat, seiring kenaikan harga energi seperti minyak mentah dunia dan kenaikan harga pangan.

Awalnya, di APBN 2022 dialokasikan anggaran subsidi sebesar Rp152,5 triliun. Namun sekarang pemerintah mengusulkan tambahan Rp291 triliun, menjadi Rp443,6 triliun.

Baca juga: Gardu PLN Meledak di Lombok Tengah, Kota Praya Gelap Gulita

Jika DPR menyetujui usulan pemerintah itu, harga BBM dan listrik untuk masyarakat menengah ke bawah tidak akan dinaikkan.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan minyak dunia membuat pemerintah tidak punya banyak pilihan.

Antara menaikkan subsidi atau menaikkan harga BBM dan listrik.

"Pilihannya hanya dua, kalau ini tidak dinaikkan ya harga BBM dan listrik naik. Kalau BBM dan listrik yang tidak naik, ya ini yang naik dan itu berarti pengeluaran dalam APBN kita besar," tuturnya.

Khusus untuk subsidi energi, awalnya anggaran subsidi energi sebesar Rp134,8 triliun di APBN 2022.

Kemudian pemerintah meminta tambahan anggaran subsidi energi menjadi Rp208,9 triliun.

"Jadi kami usulkan untuk tambahan subsidi energi Rp74,9 triliun untuk BBM, LPG, dan listrik. Untuk BBM dan LPG Rp71,8 triliun dan listrik Rp3,1 triliun. Ini kami usulkan untuk dibayarkan keseluruhan," ucap Sri Mulyani.

Pemerintah juga meminta persetujuan Banggar DPR untuk menaikkan alokasi dana kompensasi energi dari Rp18,5 triliun menjadi Rp234,6 triliun.

Dana kompensasi itu diberikan untuk Pertamina dan PLN, karena sudah menjual BBM serta listrik di bawah harga keekonomiannya.

Jumlah itu masih harus ditambah utang pembayaran dana kompensasi senilai Rp108,4 triliun pada 2021.

Sehingga, total kebutuhan dana kompensasi mencapai Rp324,5 triliun pada tahun ini.

"Tapi kami usulkan di UU APBN hanya ditambahkan Rp275 triliun saja, ini termasuk sampai Desember ini kami minta audit BPKP. Nanti sisanya dibayarkan pada 2023 sebesar Rp49,5 triliun, yaitu Rp44,5 triliun untuk BBM LPG dan Rp5 triliun untuk listrik," tutur Sri Mulyani.

(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Setuju Naikkan Tarif Listrik Golongan 3.000 VA ke Atas.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved