Mulai 18 Mei 2022 Naik Kereta dan Pesawat Terbang Tak Perlu Tes PCR dan Antingen
Melansir laman setkab.go.id, pemerintah melonggarkan syarat perjalanan berupa kebijakan tes swab PCR atau tes antigen bagi pelaku perjalanan.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali merilis syarat perjalanan terbaru, termasuk menggunakan kereta api dan pesawat terbang, yang berlaku mulai Rabu 18 Mei 2022.
Melansir laman setkab.go.id, pemerintah melonggarkan syarat perjalanan berupa kebijakan tes swab PCR atau tes antigen bagi pelaku perjalanan.
Baca juga: Aturan Penggunaan Masker Dilonggarkan, Dikes NTB Ingatkan Tetap Waspadai Hepatitis
Baca juga: Jokowi Izinkan Warga Lepas Masker di Luar Ruangan, Begini Tanggapan Warga NTB
Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap atau dua dosis.
"Bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah todal perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers, Selasa (17/5/2022).
Syarat perjalanan ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri, termasuk menggunakan pesawat terbang.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melalui juru bicaranya Wiku Adisasmito menyampaikan kebijakan syarat perjalanan terbaru ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu (18/05/2022).
“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022,” ujar Wiku.
Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran syarat perjalanan ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ujarnya.
Satgas mengharapkan kebijakan pelonggaran syarat perjalanan ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.
Sebelumnya, dalam syarat perjalanan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 dan 17 tahun 2022, pelaku perjalanan yang tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR-antigen hanyalah mereka yang sudah menerima vaksinasi dosis booster.
Adapun pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Pilihan lainnya, pelaku perjalanan wajib memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sedangkan syarat perjalanan untuk pelaku dalam negeri dan luar negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. (*)
Sumber: Kontan