VIRAL Wanita Punya 2 Suami Diusir Warga Cianjur, Ini Penjelasan Hukum Poliandri di Indonesia

Video pengusiran seorang perempuan yang memiliki dua suami viral di media sosial. Wanita berusia 28 tahun diusir warga lantaran ketahuan poliandri.

Editor: Sirtupillaili
Istimewa/Kolase Instagram @ndorobei.official
Tangkapan layar video viral warga usir istri bersuami dua hingga bakar baju-bajunya. 

TRIBUNLOMBOK.COM, CIANJUR - Video pengusiran seorang perempuan yang memiliki dua suami viral di media sosial.

Wanita berusia 28 tahun itu diketahui berinisial NN. Dia diusir warga lantaran ketahuan memiliki dua orang suami.

Namun, pernikahannya yang kedua dilakukan secara diam-diam.

Perempuan asal Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat itu nekat menikahi dua laki-laki tanpa diketahui publik.

Perempuan itu menikah dengan laki-laki pertama di Kantor Urusan Agama (KUA), kemudian menikah lagi dengan laki-laki lain secara siri.

Setelah aksinya diketahui warga, ia diusir hingga pakaiannya dibakar.

Baca juga: Viral Warga Ngaku Diusir Anggota TNI Gegara ke Gereja Pakai Sandal Jepit, Danlanud Angkat Bicara

Dia diusir warga bahkan pakaiannya sempat dibakar karena ketahuan bersuami dua dengan cara menikah diam-diam.

Aksi warga yang mengusir perempuan ini kemudian viral di media sosial, bahkan beberapa warga menguploadnya ke aplikasi video pendek.

Tak ada kejadian anarkis dari kekesalan warga, mereka hanya berteriak mencaci maki perempuan itu dan menyuruhnya pergi dari kampung.

Dilansir TribunJabar, berdasarkan keterangan beberapa warga, Jumat (15/5/2022) tengah malam, si perempuan bersama keluarganya pergi meninggalkan Desa Tanjungsari.

Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60) mengatakan, si perempuan masih berstatus sebagai istri sah dari TS (49).

Namun diam-diam melakukan pernikahan lagi secara siri dengan laki-laki lain berinisial UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Pernikahan siri dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suami pertamanya.

Padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan sah.

Prosesi pernikahan siri dilakukan lima bulan lalu, tepatnya bulan Desember 2021, di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustaz setempat.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved