Politik

Presidential Treshold Menutup Peluang Bagi Banyak Pilihan Capres dan Cawapres

Menurut Mujani, alasannya adalah soal Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan.

Editor: Lalu Helmi
Tangkapan layar
Pendiri SMRC Saiful Mujani. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pengamat memberikan pandangan soal Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan.

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani membeberkan alasan kenapa pilihan capres cawapres di Indonesia terbatas.

Menurut Mujani, alasannya adalah soal Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan.

Baca juga: Ketua Umum Golkar Instruksikan Seluruh Kader Jalin Kerjasama dengan PAN dan PPP

Baca juga: Fahri Hamzah Sindir Menteri yang Kebanyakan Cari Perhatian Buat Kampanye Nyapres: Pecat Saja!

Ia menilai ambang batas pencalonan di Indonesia masih terlalu tinggi sehingga hal ini menutup peluang bagi banyak pilihan capres cawapres.

Angka ambang batas pencalonan presiden adalah 20 persen, seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Sehingga untuk dapat mencapai angka ambang batas ini, perlunya suara 20 persen dari partai yang mencalonkan capres cawapres.

"Hal ini menutup peluang bagi partai-partai baru yang hendak ikut dalam pesta demokrasi dan menawarkan sosok pemimpin yang baru," kata Mujani, Kamis (12/5/2022).

Sehingga, lanjutnya, para calon yang berlomba pun akhirnya calon yang itu-itu lagi saja.

Padahal, lanjut Saiful, di Prancis yang baru saja selesai menggelar pemilihan presiden terdapat 12 pasangan calon yang mengikuti konstentasi pesta demokrasi.

Pun di Amerika Serikat, dalam pemilu yang dimenangkan Joe Biden, terdapat 36 calon pasangan.

Hal ini karena syarat untuk mencalonkan diri jadi presiden tidak seperti di Indonesia dengan harus adanya unsur partai politik. Sehingga secara individu pun masyarakat dapat mencalonkan diri.

Presidential threshold adalah suatu ambang batas suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Di Indonesia, sistem presidential threshold pertama kali diatur dalam Undang-Undang No.23/2003 tentang Pemilihan Umur Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini sudah tidak berlaku lagi.

Selain itu, Sistem Pemilu di Indonesia mengenal tiga sistem ambang batas atau threshold, yaitu electoral threshold, parliamentary threshold, dan presidential threshold (untuk pengajuan bakal calon presiden atau capres).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved