Kepala Cabang Rampok Money Changer, Awalnya Pura-pura Lapor Polisi, Kepergok Berkat Jaket dan Helm
Awalnya JY melaporkan kasus perampokan di kantornya. Namun, setelah dilakukan penyidikan, terungkap pelaku perampokan ternyata JY sendiri.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus perampokan terjadi di Singkawang, Kalimantan Barat.
Perampikan terjadi di sebuah money changer.
Usut punya usut, pelakunya adalah sang kepala cabang.
Ia diketahui berinisial JY.
Awalnya, ia melaporkan kasus perampokan di kantornya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Aksi Keji Anak Kelahiran 2005 di Siak: Rudapaksa, Rampok, Hingga Renggut Nyawa Gadis Usia 16 Tahun
Baca juga: Pria Rampok Tetangga di Lombok Utara, Motif Ingin Rebut Harta Hasil Panen Vanili
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap fakta mengejutkan.
Rupanya, pelaku perampokan JY sendiri.
"Tersangka JY beserta barang bukti sudah kami tangkap dan amankan.
Kemudian dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Kepolisian Resor Singkawang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prasetiyo Adhi Wibowo dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (12/5/2022).
Prasetiyo menerangkan, perkara tersebut mulai terungkap Rabu (11/5/2022) pukul 11.30 WIB.
Baca juga: Rampok Rumah Wanita Lansia, Residivis Ini Didor Tim Puma Polresta Mataram
Saat itu, JY, sebelum jadi tersangka, mendapat laporan dari karyawannya bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan.
"Kata pegawainya, tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman terhadap karyawan yang sedang berada di kantor tersebut," ujar Prasetiyo.
Prasetiyo menyebut, dalam aksinya tersebut, pelaku menggasak uang tunai total Rp 633 juta.
"Atas kerugian tersebut, sebagai kepala cabang, JY langsung membuat laporan kepolisian," ujar Prasetiyo.
Prasetiyo melanjutkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dengan memerika saksi-saksi serta kamera pengawas, diduga pelakunya adalah JY.
Hal tersebut berdasarkan kecocokan jaket dan helm yang digunakan pelaku mirip seperti yang pernah dikenakan JY.
"Setelah kami interogasi, JY mengaku perbuatannya dan langsung menunjukkan ke mana dia menyimpang uang hasil perampokan," tutup Prasetiyo seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Money Changer di Singkawang Dirampok Kepala Cabangnya Sendiri",.
Aksi Perampokan Lainnya
Dua orang perampok merangsek masuk rumah di Dusun Busur Timur, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Lombok Utara.
Dua orang ini berinisial ZI dan IJ yang ditangkap pada Sabtu (15/1/2022) lalu.
IJ ditangkap di sekitar tempat kejadian karena memang merupakan tetangga korban.
Sementara ZI di area perkebunan Dusun Seloka, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Lombok Utara.
Barang bukti yang disita yakni 2 ponsel pintar, potonga kayu kering, dan alat pemanas air.
Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana menjelaskan, para pelaku ini sudah mengakui perbuatannya.
Baca juga: Pamit Pergi Buang Air, Wisatawan Asal Medan Terseret Ombak di Pantai Kerandangan
“Motif pelaku adalah menyangka korban sudah memanen dan menjual hasil kebun dan uang hasil panen itu disimpan dirumah korban,” ucapnya Minggu (16/1/2022).
Perampokan ini terjadi pada Kamis (13/1/2022) petang sekitar pukul 19.30 Wita.
Keduanya mengendap masuk rumah korban lewat pintu belakang.
Rumah ini ditinggali 3 orang perempuan.
Yakni, JM (54), NW (30), dan AS (24).
Begitu masuk rumah, korban lalu merampas ponsel korban sambil meminta uang.
Namun, korban menjawab tidak memiliki uang untuk diberikan.
“3 orang korban ini dipukul menggunakan kayu di belakang kepala hingga pingsan,” sebut Sukadana.
2 pelaku ini kemudian mengacak-acak rumah tersebut.
Tapi tidak menemukan uang seperti yang mereka kira.
Baca juga: Ibukota Provinsi NTB Ramaikan MotoGP Mandalika 2022, Gelar Mataram Mandalika Fair dan Pearl Festival
Baca juga: Fitra NTB Soroti Kinerja Keuangan Pemprov NTB yang Terus Merosot
Keduanya pun hanya pulang membawa ponsel korban.
Akibatnya, 3 orang korban mengalami luka berat di bagian kepala.
Semuanya mendapatkan perawatan di RSUD Lombok Utara.
Sementara para pelaku ini sudah ditangkap dengan sangkaan pasal pencurian dengan kekerasan.
Yakni pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Kompas/ Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)