Kepala Cabang Rampok Money Changer, Awalnya Pura-pura Lapor Polisi, Kepergok Berkat Jaket dan Helm

Awalnya JY melaporkan kasus perampokan di kantornya. Namun, setelah dilakukan penyidikan, terungkap pelaku perampokan ternyata JY sendiri.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/ EDI JUNAEDI
Ilustrasi 

Begitu masuk rumah, korban lalu merampas ponsel korban sambil meminta uang.

Namun, korban menjawab tidak memiliki uang untuk diberikan.

“3 orang korban ini dipukul menggunakan kayu di belakang kepala hingga pingsan,” sebut Sukadana.

2 pelaku ini kemudian mengacak-acak rumah tersebut.

Tapi tidak menemukan uang seperti yang mereka kira.

Baca juga: Ibukota Provinsi NTB Ramaikan MotoGP Mandalika 2022, Gelar Mataram Mandalika Fair dan Pearl Festival

Baca juga: Fitra NTB Soroti Kinerja Keuangan Pemprov NTB yang Terus Merosot

Keduanya pun hanya pulang membawa ponsel korban.

Akibatnya, 3 orang korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Semuanya mendapatkan perawatan di RSUD Lombok Utara.

Sementara para pelaku ini sudah ditangkap dengan sangkaan pasal pencurian dengan kekerasan.

Yakni pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Kompas/ Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved