Kabar Artis

Nicholas Sean Putra Ahok Tutup Pintu Damai, Ayu Thalia: 'Saya Gak Salah, Ngapain Harus Minta Maaf'

Salah satu tim kuasa hukum Nicholas Sean, Junanda Wahid, mengaku pihaknya telah menutup pintu damai dengan Ayu Thalia.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribun Manado
Putra Sulung Ahok, Nicholas Sean Purnama dan Ayu Thalia atau Thata Anma 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean Purnama.

Bagaimana tidak, ia telah menutup pintu damai dengan Ayu Thalia.

Sean sebelumnya melaporkan Ayu Thalia atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Selain itu, jaksa juga telah mendakwa Ayu Thalia dengan dua pasal.

Hal itu terjadi dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).

Salah satu tim kuasa hukum Nicholas Sean, Junanda Wahid angkat bicara mengenai masalah ini.

Baca juga: Hentikan Penyelidikan Dugaan Penganiayaan Ayu Thalia oleh Nicholas Sean, Polisi Ungkap Alasannya

Baca juga: Intip Penampilan Cantik Puput Nastiti Istri Ahok saat Rayakan Ulang Tahun Yosafat, Ada Nicholas Sean

Ia mengaku pihaknya telah menutup pintu damai dengan Ayu Thalia.

"Kalau soal itu (damai), kami tidak ada lagi.

Jadi, kami menyerahkan semua proses ke pengadilan," ucap Junanda Wahid saat ditemui usai persidangan.

Di sisi lain, Ayu Thalia tetap bersikeras bahwa dirinya sama sekali tak bersalah atas kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Nicholas Sean Anak Ahok Pakai Jas Putih jadi Calon Dokter, Banjir Selamat setelah Sidang Skripsi

"Dari awal saya enggak pernah berubah. Saya enggak salah, jadi ngapain harus minta maaf," ujar Ayu Thalia.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada Agustus 2021

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di story Instagram bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Ayu kemudian melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Beberapa kali, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Sean.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

"Kasus itu lalu dihentikan, surat penghentian penyelidikan tertanggal 30 November 2021 karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tutur jaksa Dyofa.

Namun, pemberitaan tentang Ayu dan Sean ramai dibicarakan, sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.

Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Atas perbuatannya, Ayu Thalia didakwa Pasal 310 Ayat 1 KUHP dan Pasal 311 Ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik di sosial media seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Pihak Nicholas Sean Tutup Pintu Damai dengan Ayu Thalia".

Penyelidikan Dugaan Penganiayaan Ayu Thalia oleh Nicholas Sean Dihentikan

Berikut update kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama.

Perlu diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh Ayu Thalia.

Kini, polisi resmi menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Ayu Thalia sendiri merupakan seorang selebgram.

Ia sempat melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara.

Tuduhannya adalah dugaan penganiayaan.

Baca juga: Ahok Dukung Propam Hukum Adik Istrinya yang Pacaran Pakai Mobil Patroli : Harus Tegas

Baca juga: Viral Polantas Pacaran Pakai Mobil Dinas, Ahok Akui Sang Oknum Adik Ipar: Saya Tak Ikut Campur

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan putranya, Nicholas Sean Purnama.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan putranya, Nicholas Sean Purnama. (Instagram Nicholas Sean)

Laporan itu diberikan pada Agustus 2021.

Tak lama berselang, Nicholas Sean Purnama lalu melaporkan balik Ayu Thalia.

Tuduhan yang ia pakai adalah pencemaran nama baik.

Mengutip dari Kompas.com dengan judul "Penyelidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Ayu Thalia oleh Anak Ahok Dihentikan". , berikut ulasan selengkapnya.

Baca juga: Bripda AB Pacaran Pakai PJR Ternyata Adik Puput Nastiti, Ahok Tak Ikut Campur: Hukuman Harus Tegas

Tak ada unsur pidana

Pihak kepolisian Penjaringan Jakarta Utara tak menemukan unsur pidana dalam laporan Ayu Thalia.

Oleh sebab itu, proses penyelidikan pun dihentikan oleh tim penyidik.

"Ya kita bersyukurlah dengan adanya kepastian hukum yang diberikan kepolisian kepada Sean dan perkaranya dinyatakan bukan peristiwa pidana," kata Ahmad Ramzy, kuasa hukum Sean, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021)..

Konsekuensi hukum

Pihak Nicholas Sean Purnama memastikan akan ada konsekuensi hukum untuk Ayu Thalia setelah laporannya dihentikan.

"Ya saya nyatakan bahwa itu tidak cukup bukti.

Tidak ditemukan peristiwa tindak pidana.

Orang kalau buat laporan polisi ada konsekuensi hukum kan," ujar Ahmad Ramzy.

Ramzy berharap agar laporannya soal kasus pencemaran nama baik segera diproses oleh kepolisian.

Baca juga: Total Harta Kekayaan Ahok Capai Rp 59,3 Miliar, Ada Kenaikan saat Jabat Komisaris Utama Pertamina

Perjalanan kasus

Perjalanan kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean Purnama dimulai dari laporan yang dibuat pada 27 Agustus 2021.

Di dalam laporan polisi itu, Ayu menyatakan peristiwa itu terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 27 Agustus 2021.

Saat membahas hubungannya dengan Sean di kawasan Pluit itu, Ayu merasa mendapat kekerasan..

Karena kekerasan yang dialami Ayu, ia berobat di RS Atmajaya dan membuat laporan ke Polsek Penjaringan.

Ayu Thalia mengklaim dirinya memiliki sejumlah bukti untuk menjebloskan anak Ahok itu ke penjara atas ulahnya.

Tak lama setelah itu, Nicholas Sean Purnama melaporkan balik Ayu Thalia atas kasus pencemaran nama baik.

Pihak Sean juga membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Ayu Thalia.

Artikel lainnya terkait Nicholas Sean

(Kompas/ Ady Prawira Riandi dan Vincentius Mario)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved