Kebijakan Level PPKM Masih Berlaku Sampai Pandemi Covid-19 Benar-benar Terkendali

Khusus untuk wilayah di luar Jawa-Bali, Kasus Konfirmasi Harian juga menunjukkan penurunan, yaitu per 8 Mei 2022 tercatat sebanyak 28 kasus

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Seorang pedagang berjalan keluar dari kapal ferry di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur yang baru usai bongkar muat, Rabu (4/5/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - kebijakan level PPKM di Jawa-Bali maupun PPKM luar Jawa-Bali masih terus diberlakukan sampai pandemi Covid-19 benar-benar terkendali.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan update kebijakan penanganan Covid-19.

"Pemerintah resmi menyampaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leveling akan terus berlanjut sampai kondisi Covid-19 di tingkat internasional dan nasional dapat terkendali dengan baik," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Selasa (10/5/2022) dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: KPU RI Butuh Anggaran Rp 76 Triliun untuk Pemilu Serentak 2024

Sehingga terhitung per 10 Mei, pemerintah kembali memperpanjang PPKM leveling dengan merilis Instruksi Mendagri Nomor 24 tahun 2022 tentang PPKM di pulau Jawa-Bali.

Lalu Intruksi Mendagri nomor 25 tahun 2022 tentang PPKM di wilayah non Jawa-Bali. Ppkm leveling ini akan berlaku sampai 23 Mei 2022 mendatang.

Kemudian Wiku pun mengumumkan masih terdapat satu wilayah di Jawa-Bali yang berada di level tiga yaitu kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.

Sedangkan wilayah non Jawa-Bali, terdapat 22 kabupaten dan kota yang berada pada level tiga.

Mengutip laman resmi kemenko Perekonomian, kondisi pandemi Covid-19 terpantau cukup stabil di berbagai wilayah Indonesia dalam dua minggu terakhir masa pemberlakuan PPKM ini.

Di tengah mobilitas masyarakat yang meningkat signifikan terkait dengan kegiatan mudik Lebaran Idul Fitri, tidak terlihat adanya lonjakan kasus Covid-19 di semua daerah.

Kasus Konfirmasi Harian Nasional sendiri tercatat mengalami tren penurunan.

Per 8 Mei 2022, jumlah Kasus Konfirmasi Harian secara nasional yakni 227 kasus yang terdiri dari kasus yang berasal dari Transmisi Lokal sebanyak 217 kasus (95,6 %) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sebanyak 10 kasus (4,4 %).

Pantauan situasi arus mudik di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bekasi H-3 Lebaran, Jumat (29/4/2022).
Pantauan situasi arus mudik di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bekasi H-3 Lebaran, Jumat (29/4/2022). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Khusus untuk wilayah di luar Jawa-Bali, Kasus Konfirmasi Harian juga menunjukkan penurunan, yaitu per 8 Mei 2022 tercatat sebanyak 28 kasus (12,33

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved