Berita Bima

Marak Juru Parkir Liar di Kota Bima, Dishub: Itu di Luar Kemampuan Kami

Hanya dengan modal pluit, kartu identitas yang bisa dicetak sendiri dan sedikit wajah sangar, langsung bisa menjadi juru parkir yang disegani

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Seorang juru parkir di Kota Bima berjalan di depan kendaraan usai mengatur parkir. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Sengkarut pengelolaan parkir di Kota Bima dari tahun ke tahun tidak kunjung terurai.

Mulai dari penarikan tarif melebihi Perda, tidak adanya karcis yang diberikan, hingga praktik juru parkir liar yang terus tumbuh subur.

Pantauan TribunLombok.com Senin (9/5/2022), hingga saat ini belum ada satu pun rambu atau tanda parkir yang tertancap di berbagai jalan di Kota Bima.

Baca juga: Kesal Ditarik Parkir hingga Rp 10 Ribu, Warga Kota Bima Protes Lewat Media Sosial

Padahal rambu atau tanda ini sangat penting, sebagai informasi bagi warga jika tempat tersebut adalah tempat retribusi parkir resmi.

Selain itu, kondisi jalan raya akan lebih tertib terlihat jika tidak ada kendaraan parkir sembarangan.

Bukan karena ramai, sehingga secara serta merta terlihat petugas parkir yang menarik tarif.

Apalagi untuk menjadi juru parkir di Kota Bima cukup mudah.

Hanya dengan modal pluit, kartu identitas yang bisa dicetak sendiri dan sedikit wajah sangar, langsung bisa menjadi juru parkir yang disegani.

Alhasil, praktik juru parkir liar semakin tumbuh subur dari tahun ke tahun.

Pemerintah Kota Bima mengakui persoalan parkir masih banyak yang di luar kemampuannya untuk ditangani.

"Itu di luar kemampuan kami, juru parkir liar ini terus dikeluhkan," aku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima, M Farid saat ditemui wartawan, Senin (9/5/2022).

Saat ini, kata Farid, pihaknya sedang membenahi sistem pengelolaan parkir.

Sejak parkir tidak dipihak ketigakan lagi, Dishub kini mengelola sendiri parkir.

Terhitung sejak Januari 2022, pengelolaan parkir di Kota Bima tidak lagi dipegang pihak ketiga.

Farid mengungkap, pihaknya langsung melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan masing-masing juru parkir.

Salah satu tempat parkir di Kota Bima, yang kerap dikeluhkan warga, Senin (9/5/2022).
Salah satu tempat parkir di Kota Bima, yang kerap dikeluhkan warga, Senin (9/5/2022). (TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA)

Cara ini, menurut dia, bisa mendongkrak pemasukan parkir dan itu sudah mulai terlihat sejak diberlakukan Januari lalu.

Besaran yang harus disetor juru parkir bervariasi.

Tergantung titik lokasi parkir yang dipegang juru parkir.

Mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 100 ribu per hari yang disetorkan langsung kepada bendahara dinas.

Ada 76 titik parkir di Kota Bima yang dipegang oleh 71 orang juru parkir.

"Penetapan titik parkir ini, berdasarkan survey yang kami lakukan dan ditetapkan dalam Perwali (Peraturan Wali Kota)," jelas Farid.

Dari pengakuan Farid juga diketahui, ada titik parkir yang timbul tenggelam, tergantung pada aktivitas pada titik tersebut.

Misalnya ada warung yang ramai dikunjungi, maka parkir akan diberlakukan.

Jika usaha atau warung tersebut tutup, maka penetapan atas titik parkir tersebut tidak berlaku lagi, meskipun tidak disesuaikan dalam Perwali.

Baca juga: Viral Mempelai Wanita di Bima Resepsi Sendirian di Pelaminan, Kondisi Pengantin Pria Jadi Sorotan

"Kami juga akui, adanya titik parkir yang timbul tenggelam ini memicu munculnya parkir liar," aku Farid.

Namun, tegasnya, dengan adanya MoU yang langsung dilakukan dengan juru parkir maka itu bisa dikontrol.

Selain itu, pembinaan juga terus dilakukan kepada para juru parkir untuk bekerja sesuai aturan.

"Termasuk itu, kami meminta bantuan saber pungli Polres Bima Kota untuk menindak juru parkir liar ini," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved