Berita Bima
Marak Juru Parkir Liar di Kota Bima, Dishub: Itu di Luar Kemampuan Kami
Hanya dengan modal pluit, kartu identitas yang bisa dicetak sendiri dan sedikit wajah sangar, langsung bisa menjadi juru parkir yang disegani
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Farid mengungkap, pihaknya langsung melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan masing-masing juru parkir.

Cara ini, menurut dia, bisa mendongkrak pemasukan parkir dan itu sudah mulai terlihat sejak diberlakukan Januari lalu.
Besaran yang harus disetor juru parkir bervariasi.
Tergantung titik lokasi parkir yang dipegang juru parkir.
Mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 100 ribu per hari yang disetorkan langsung kepada bendahara dinas.
Ada 76 titik parkir di Kota Bima yang dipegang oleh 71 orang juru parkir.
"Penetapan titik parkir ini, berdasarkan survey yang kami lakukan dan ditetapkan dalam Perwali (Peraturan Wali Kota)," jelas Farid.
Dari pengakuan Farid juga diketahui, ada titik parkir yang timbul tenggelam, tergantung pada aktivitas pada titik tersebut.
Misalnya ada warung yang ramai dikunjungi, maka parkir akan diberlakukan.
Jika usaha atau warung tersebut tutup, maka penetapan atas titik parkir tersebut tidak berlaku lagi, meskipun tidak disesuaikan dalam Perwali.
Baca juga: Viral Mempelai Wanita di Bima Resepsi Sendirian di Pelaminan, Kondisi Pengantin Pria Jadi Sorotan
"Kami juga akui, adanya titik parkir yang timbul tenggelam ini memicu munculnya parkir liar," aku Farid.
Namun, tegasnya, dengan adanya MoU yang langsung dilakukan dengan juru parkir maka itu bisa dikontrol.
Selain itu, pembinaan juga terus dilakukan kepada para juru parkir untuk bekerja sesuai aturan.
"Termasuk itu, kami meminta bantuan saber pungli Polres Bima Kota untuk menindak juru parkir liar ini," pungkasnya. (*)