Berita Viral
Terancam 6 Tahun Pidana Gegara Injak Al Quran, Ini Sosok Dika Eka, Videonya Sengaja Disebar Istri
Pemilik warung yang tak jauh dari lokasi rumahnya, Kiwi (35), mengaku pernah melihat Dika Eka mabuk saat berbelanja di warungnya.
TRIBUNLOMBOK.COM - Publik kembali dihebohkan dengan munculnya sebuah video.
Dalam video itu, diduga ada penistaan agama.
Rekaman tersebut menampilkan seorang pemuda menginjak Al Quran.
Pemuda di dalam video itu kemudian menjadi viral.
Setelah ditelusuri, pemuda yang dimaksud merupakan sosok yang bernama Dika Eka (25).
Video Dika Eka menginjak Al-Quran sengaja disebar oleh sang istri, SL (24).
SL disebut-sebut kesal dengan suaminya.
Baca juga: Viral Berpose Tanpa Busana di Kawasan Suci Pura Babakan, Bule Asal Rusia Jalani Upacara Pembersihan
Baca juga: Viral Bule Wanita Berpose Tanpa Busana di Pohon Keramat Bali, Polisi: Hanya untuk Cari Gambar
Menurut pengakuan SL, ia dan Dika Eka sebelumnya terlibat konflik.
SL pun berniat membalas Dika Eka dengan menyebar video tersebut di akun media sosial milik sang suami.
Berikut ini sosok Dika Eka.
Pria bernama lengkap Cepdika Eka Rismana ini bertempat tinggal di Kampung Padarincang Sukaharja, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Namun, ia berasal dari Kampung Koleberes, Kelurahan/Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, sebagaimana dilansir TribunJabar.id.
Dika Eka dan SL diketahui menikah secara siri.
Menurut tetangga di Cianjur, Dika Eka dan Is kerap mendatangi warung miliknya.
Tetapi, keduanya tak banyak bicara.
Pemilik warung yang tak jauh dari lokasi rumah DK, Kiwi (35), mengaku pernah melihat Dika Eka mabuk saat berbelanja di warungnya.
"Kaget dan tak menyangka, memang jarang mengobrol sih kalau datang belanja ke warung juga," ujar pemilik warung, Kiwi, Kamis (5/5/2022), dikutip dari TribunJabar.id.
"Iya saya sempat melihat DK minum minuman keras."
"Saya bisa membedakan mana warga normal dan yang di bawah pengaruh minuman keras," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kiwi mengungkapkan Dika Eka dan SL hanya menumpang di rumah yang berada di Cianjur tersebut.

Rumah itu, kata Kiwi, merupakan milik orang berkewarganegaraan Yaman.
"Setahu saya ia hanya menumpang di rumah tersebut, karena pemilik rumah itu sebenarnya orang berkebangsaan Yaman," tandasnya.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
SL adalah sosok yang sengaja menyebarkan video Dika Eka menginjak Al-Quran.
Video yang direkam pada 2020 lalu itu, disebar SL lewat akun media sosial Dika Eka.
"Istri kesal akhirnya di upload di media sosial oleh istrinya di akun suaminya, karena ia memiliki akses akunnya," terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, Kamis (5/5/2022).
Namun, niat SL membalas dendam pada Dika Eka karena merasa kesal, justru berbalik menjadi bumerang.
Ia turut ditangkap dan terancam hukuman penjara.
Mengutip TribunJabar.id, Dika Eka dan SL dijerat Pasal 28 ayat 2, Jo, Pasal 45A Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Baca juga: Viral Pria Jawa Barat Jadi Petani Bawang di Jepang: Kerja Pakai Alat Canggih, Kesulitan Salat Jumat
Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Akibat perilakunya kedua pelaku terancam hukuman lima hingga 6 tahun penjara," ungkap Zainal.
Zainal mengungkapkan Dika Eka dan SL ditangkap saat akan berlibur ke Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Keduanya ini kita tangkap di salah satu warung sate sekitar pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," terangnya seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Sosok Dika Eka Pria yang Injak Al Quran, Kini Terancam 6 Tahun Penjara.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar.id/Widia Lestari/Ferri Amiril Mukminin/Dian Herdiansyah)