Bule Cewek Asal Rusia yang Bikin Heboh Dideportasi, Gubernur Bali Sebut Tak Cukup Meminta Maaf
Alina dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, karena dinyatakan telah melanggar administratif keimigrasian.
TRIBUNLOMBOK.COM, DENPASAR - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, pihak Imigrasi Denpasar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali segera mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Alina Fazleeva (28).
Alina dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, karena dinyatakan telah melanggar administratif keimigrasian.
Baca juga: Viral Berpose Tanpa Busana di Kawasan Suci Pura Babakan, Bule Asal Rusia Jalani Upacara Pembersihan
Baca juga: Viral Bule Wanita Berpose Tanpa Busana di Pohon Keramat Bali, Polisi: Hanya untuk Cari Gambar
Alina sempat membuat heboh dengan beredarnya video tanpa busana di media sosial. Dalam cuplikan video dan foto, Alina berpose di pohon besar di kawasan wisata, yakni Objek Wisata Kayu Putih di Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
"Imigrasi Denpasar telah menerima seorang WN Rusia atas nama Alina Fazleeva dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali, pukul 11.00 Wita kemarin," terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Jumat (6/5/2022).
Setelah itu Imigrasi Denpasar langsung melakukan pemeriksaan intensif kepada Alina.
"Yang bersangkutan diduga telah melakukan tindakan asusila dengan memposting foto tanpa busana di akun media sosial miliknya. Pengambilan foto tersebut dilakukan di sebuah kawasan suci Bayan Ancient Tree di Desa Marga, Tabanan," jelas Jamaruli Manihuruk.
Pemeriksaan terhadap Alina berlangsung hingga pukul 19.00 Wita.
"Dari hasil pemeriksaan, WNA ini terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku. Sehingga diberikan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Jamaruli Manihuruk.
Tidak hanya Alina, suaminya, Amdrei Fazleev juga dideportasi. Pasangan suami istri ini diperiksa oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar, setelah dilakukan serah terima oleh pihak Driektorat Kriminal Khusus Polda Bali, Kamis (5/5/2022).
Pasangan suami istri (pasutri) ini masuk pertama kali ke Indonesia pada 2020, dan yang kedua pada November 2021. Maksud dan tujuan mereka datang ke Indonesia adalah berlibur dan berinvestasi.
Pasutri pemegang izin tinggal kitas Investor ini, kata Jamaruli Manihuruk, merupakan investor yang mendirikan PT Art Planet Evolution. Usahanya bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik.
"Pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah ke akun Instagram pribadi milik saudari AF adalah dirinya yang dilakukan pada 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan serta tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali," kata Jamaruli.
Pasutri ini juga mengaku tidak ada maksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam.
Menurut yang bersangkutan masuk ke dalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi, bukan komersial.
"Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain," kata Jamaruli Manihuruk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya WNA tersebut juga telah menjalani upacara adat di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.
Jamaruli Manihuruk juga mengimbau masyarakat di Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang. Sehingga dapat diambil tindakan tegas.
"Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Silakan nikmati keindahan Pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Jamaruli Manihuruk.
Tidak cukup meminta maaf
Gubernur Bali, I Wayan Koster menegaskan minta maaf tak cukup untuk memulihkan harga diri Pulau Bali. Hal itu ia katakan saat konferensi pers di Jaya Sabha, Denpasar, Jumat. Ini merupakan bentuk responnya atas kasus pelecehan tempat wisata di Kayu Putih, Tabanan.
"Saya tidak akan lagi mentolerir sedikit pun terhadap wisatawan yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak menghormati budaya Bali. Termasuk melecehkan, merendahkan, dan tidak menghormati budaya Bali. Ini akan merusak citra pariwisata budaya Bali di mata nasional maupun internasional," tegas Gubernur Bali.
Ia menambahkan pelaksanaan pariwisata di Bali harus betul-betul menjaga dan menghormati budaya. Dan ini harus dilakukan oleh siapa pun, baik orang Bali itu sendiri, wisatawan domestik, maupun wisatawan mancanegara.
Apabila ada pihak-pihak yang berusaha merusak, kata Koster, ia tidak segan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
Pascapandemi merupakan momentum baru Bali Era Baru, sesuai dengan visi Nangun Sad Kerthi Loka Bali. Dalam visi tersebut ada pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru yang akan membangun kepariwisataan di Bali dengan tatanan era baru.
Untuk mencapai tatanan era baru maka penyelenggaraan pariwisata harus dijalankan dengan menghormati budaya, berorientasi pada kualitas, dan bermartabat. Hal ini kemudian ditegaskan secara tertulis dalam Perda No 5 tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan di Bali.
Selain itu peraturan juga ditegaskan dalam Pergub Bali No 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata di Bali. Melalui peraturan tersebut pemerintah dan seluruh komponen masyarakat di Bali berusaha menata pariwisata agar dapat berjalan harmonis.
Gubernur Bali sangat menyayangkan banyak wisatawan yang melakukan tindakan yang tidak etis selama di Bali. Pariwisata di Bali harus dijalankan dengan tertib dan disiplin. Hal ini mengingat Bali merupakan tujuan pariwisata tidak hanya di Indonesia melainkan juga di seluruh dunia.
"Sudah banyak kejadian-kejadian tidak etis yang dilakukan oleh para wisatawan di Bali. Ada yang mandi di pancuran tempat suci, ada yang duduk di Padma, dan ini lagi ada yang foto tidak etis di pohon tempat suci. Ini tentu betul-betul memalukan dan tidak bisa saya biarkan," ujarnya di hadapan awak media.
Pembersihan Sekala Niskala
Kasus Alina, bule Rusia yang sempat viral di media sosial telah dimaafkan secara tulus iklas oleh para jajaran Prajuru Desa Tua Marga Tabanan.
Permintaan maaf Alina kepada pihak desa dan Masyarakat Bali berlangsung, Jumat (6/5/2022) siang serta langsung diadakan acara pebersihan secara sekala dan niskala.
Jro Bendesa Desa Tua, I Wayan Negeriawan mengakui berlangsungnya acara pebersihan dan juga permintaan maaf secara sekala dan niskala oleh Alina tersebut.
"Nggih, jam 12 siang acaranya. Alina dan suaminya juga hadir langsung agar juga bisa meminta maaf secara sekala dan niskala," tutur Wayan Negeriawan.
Menurutnya, itu hanya acara pebersihan. Sedangkan acara pecaruan maupun guru piduka akan dilangsungkan tiga minggu lagi, karena para Prajuru ingin kegiatan bersmaan dengan odalan Pura.
"Sekarang pembersihan saja dulu. Untuk mecaru nanti saat odalan. Supaya sekalian, kan tinggal tiga minggu lagi," ujarnya.
Hasil pemantauan, Alina dan suaminya datang menggunakan mobil Avanza putih dan menggunakan baju adat Bali lengkap bernuansa putih. Alina dan suaminya sama sekali tidak memberikan konfirmasi apa-apa kepada media.
Mereka hanya fokus mengikuti kegiatan dan meminta maaf secara intern di dalam pura, didampingi oleh anggota DPRD Tabanan, Para Prajuru Desa dan Beberapa masyarakat desa.
Kasus ini selesai dengan berakhir damai karena mengingat itikad baik dari pelaku yang mau langsung menyerahkan diri ke Polres Tabanan dan tidak kabur, seperti kasus yang dilakukan bule lainnya.
Anggota DPRD Putu Yuni Widyadnyani mengatakan, hal ini agar bisa menjadi pembelajaran bersama. Bagi pihak desa, agar bisa segera membuat papan attention dan para wisatawan agar bisa mawas diri ketika berkunjung ke tempat wisata mana pun.
"Ini kami harap bisa jadi bahan pelajaran bersama. Pihak Desa agar segera membuat papan attention untuk peringatan bagi tamu-tamu. Tentu juga pelajaran bagi wisatawan luar agar tidak semena-mena ketika berwisata di mana pun," ujar Yuni Widyadnyani.
Jro Prajuru Pura Babakan, I Mde Kurna Wijaya mengatakan, penerimaan permintaan maaf ini juga sebagai tanda bahwa Bali itu cinta damai. Asalkan pelaku memiliki itikad baik untuk mengakui kesalahan dan mengikuti prosesi hukum yang berlaku.
"Ya ini sebagai tanda bahwa Bali juga cinta damai. Yang penting pelaku sudah bersedia bertanggungjawab dan meminta maaf," ujar Kurna Wijaya. (can/yun/hon/tribun bali)