Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum, Simak Perbedaan TV Analog dan TV Digital Berikut Ini

Secara bertahap, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog.

Editor: Wulan Kurnia Putri
ISTIMEWA
Ilustrasi- TV Digital dan TV Analog 

TRIBUNLOMBOK.COM - Secara bertahap, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog.

Tahap pertama penghentian siaran analog telah dilakukan pada 30 April 2022, lalu.

Sementara tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.

Dengan adanya ASO, masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital.

Lantas apa sebenarnya siaran televisi digital?

Siaran TV Digital

Dikutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, siaran digital merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog.

Namun, sinyalnya merupakan konversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih melalui sistem penerimaan yang kita kenal dengan nama Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) yang kini sudah masuk generasi kedua atau DVB-T2.

Televisi Digital itu bukan TV streaming, jadi tidak memerlukan biaya kuota internet.

TV Digital tidak seperti TV satelit (parabola), siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2.

TV Digital bukan TV kabel berlangganan, jadi tidak perlu membayar biaya bulanan.

Kominfo akan mulai melakukan migrasi TV Digital.

Jadwal tahapan migrasi televisi digital akan dilakukan sebanyak lima tahap berdasarkan wilayah dan waktu.

TV Digital
TV Digital (Tangkapan Layar Akun Instagram @siarandigitalindonesia)

Perbedaan TV Analog dan TV Digital

TV Analog

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved