Opini
Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia, Mungkinkah menjadi IDI Tandingan?
Di negeri ini kita bebas berserikat sesuai kesamaan pandangan, visi, hobi atau tujuan tertentu. Kalau merasa pas untuk melangkah, penuhi undang-undang
Oleh dr M Nasser *
TRIBUNLOMBOK.COM - Tiba-tiba saja muncul perkumpulan dokter baru. Namanya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Dideklarasikan di Jakarta, Rabu (27/4/22).
Menurut rilis yang disebarkan, Ketua Umum PDSI itu Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto, mantan Staf Khusus dr Terawan Adi Putro, Mantan Menkes, yang sudah diberhentikan secara tetap oleh Ikatan Dokter Indonesia.
Karena posisi Ketua Umum, orang pun menebak: apakah PDSI didirikan untuk menandingi IDI? Deklarator PDSI tidak terang-terangan membenarkan pertanyaan itu.
Baca juga: Dokter Terawan Dipecat dari IDI, Epidemiolog Pandu Riono: Keputusan Final Masih Dalam Sidang Khusus
Baca juga: Pemecatan Permanen Terawan dari Keanggotaan IDI Berdasarkan Rekomendasi MKEK
Menurut Ketua Umum PDSI, dibentuk untuk memenuhi hak warga negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berangkat dari pengalaman diri sendiri yang memiliki banyak perkumpulan atau organisasi para dokter dokter, misalnya saja tahun 1980, tidak lama setelah saya menjadi dokter, seorang senior mengajak saya menjadi anggota Perkumpulan Dokter Pemerhati Lingkungan Hidup.
Saat itu kami menemui ibu Erna Witoelar sebagai Sekertaris Jenderal WALHI dan Pak Emil Salim sebagai Menteri PPLH saat itu.
Saya juga punya seorang sahabat yang saat itu sangat aktif di Perkumpulan Dokter Penerima Bea Siswa Supersemar (DPBSS).
Tahun 1983 saya bersama beberapa dokter di Jakarta dibawah restu Pak Haryono Suyono kami menghimpun diri dalam Dokter Keluarga Berencana. Tahun lalu kawan seangkatan saya berceritera di Ngawi dan di Makassar sangat aktif dalam Ikatan Dokter Sport Sepeda.
Saya juga sudah lama tahu ada Perhimpunan Dokter NU, ada juga Perhimpunan Dokter Muhammadiyah. Teman saya Dr.Eddy di Surabaya, dulunya adalah aktivis Dokter Katolik.
Saya juga tahu ada Dokter Indonesia Bersatu dan ada Perhimpunan Dokter Nusantara. Semua Perhimpunan atau Perkumpulan diatas sama kedudukan hukumnya sebagai bukti adanya hak berserikat warga negara.
Dalam kenyataannya berbagai contoh perkumpulan di atas, ada yang berbadan hukum, ada juga yang tidak. Dalam UU No 17 tahun 2013 tentang Keormasan, ada kewajiban daftar ormas seperti disebutkan pada pasal 15…” Ormas berbadan Hukum terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum…..”
Di negeri ini kita bebas berserikat sesuai kesamaan pandangan, visi, hobi atau tujuan tertentu. Kalau merasa pas untuk melangkah, penuhi undang-undang untuk pendaftaran Ormas.
Bila sudah terdaftar di Kemenhukham, apakah sudah bisa berkiprah sebagai Organisasi profesi?
Pertanyaan menarik adalah, apakah perkumpulan-perkumpulan dokter di atas juga sebagai Organisasi Profesi Dokter? Tunggu dulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Deklarasi-PDSI.jpg)