Berita Viral
Pemecatan Permanen Terawan dari Keanggotaan IDI Berdasarkan Rekomendasi MKEK
Safrizal menjelaskan, rekomendasi pemberhentian Terawan merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda tiga tahun lalu.
TRIBUNLOMBOK.COM,JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto kembali menjadi perbincangan hangat masyarakat saat ini.
Pemicunya adalah keputusan permanen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memecat Terawan dari keanggotaan IDI. Keputusan itu viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas itu, IDI terlihat membacakan rekomendasi pemecatan keanggotaan Prof. Dr. dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) dari keanggotaan IDI.
Baca juga: Dokter Terawan Dipecat dari IDI, Epidemiolog Pandu Riono: Keputusan Final Masih Dalam Sidang Khusus
Baca juga: Apa Itu Vaksin Nusantara? Dipelopori Dokter Terawan, akan Jadi Solusi bagi Pasien Penyakit Penyerta?
Pemecatan Terawan berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI yang dibacakan dalam Muktamar ke 31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Menurut Ketua IDI Aceh Safrizal Rahman, rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.
Safrizal menjelaskan, rekomendasi pemberhentian Terawan merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda tiga tahun lalu.
"Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah sama itu dibahas pada saat muktamar lalu," kata Safrizal saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (26/3/2022).
Akan tetapi, pengurus PB IDI sebelumnya tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.
Alasan pemecatan Dilansir dari Tribunnews, surat rekomendasi tersebut tertanggal 8 Februari 2022 nomor 0280/PB/MKEK/02/2022 dan ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI.
Surat berisi hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.
Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi dokter Terawan.
Pada poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.
Tertulis alasan pemecatana karena dokter Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) serta tidak beritikad baik sepanjang 2018-2022.
Berikut ini lima poin alasan dilakukannya pemecatan kepada dokter Terawan menurut isi surat edaran tersebut:
- Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
- Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai.
- Yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI
- Menerbitkan Surat Edaran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.
- Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.
Adapun isu pemberhentian Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI secara permanen sebelumnya beredar di media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/terawan-agus-putranto.jpg)