Disnakertrans NTB Terima 8 Pengaduan THR, Dosen Belum Digaji Selama 2 Bulan
Dinas Tenega Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB menerima delapan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2022.
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar upah satu bulan.
- Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang setahun, diberikan THR secara proporsional.
Dengan hitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali upah satu bulan.
- Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas diatur secara khusus.
Pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan (THR) dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Jika pekerja harian lepas memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan (THR) dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Selanjutnya, SE Menaker RI juga mengatur pemberian THR bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Upah satu bulan (THR) dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, kemudian nilainya lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR dibayar sesuai perjanjian bersama tersebut.
Pemberian THR ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
(*)