Disnakertrans NTB Terima 8 Pengaduan THR, Dosen Belum Digaji Selama 2 Bulan
Dinas Tenega Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB menerima delapan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2022.
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK - Dinas Tenega Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB menerima 8 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2022.
Tidak hanya karyawan perusahaan swasta, dosen salah satu perguruan tinggi di NTB pun melapor belum terima gaji.
Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi menjelaskan, hingga hari ini posko pengaduan THR menerima 8 aduan secara online.
Tapi laporan tersebut belum disertai dengan data-data lengkap.
"Misalnya ada pengaduan dari pekerja yang protes bahwa dia hanya menerima THR Rp 165 ribu, dengan masa kerja 7 bulan. Tapi tidak menjelaskan berapa gaji yang diterima setiap bulannya," katanya, Jumat (29/4/2022).
Baca juga: Cleo eks JKT48 Melahirkan Anak Ketiga, Ini Nama sang Buah Hati
Kemudian saat petugas menghubungi balik si pelapor, mereka belum ada respons.
"Ada juga pengaduan dari dosen salah satu lembaga pendidikan tinggi swasta yang melapor bahwa gajinya selama 2 bulan belum dibayar," katanya.
Gede menambahkan, laporan tersebut sedang proses klarifikasi oleh petugas posko pengaduan THR.
Petugas posko sampai saat ini tetap masuk dan memproses laporan yang masuk.
Ia mengingatkan, semua perusahaan wajib memberikan THR keagamaan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor:M/1/HK.04/IV/2022.
Dalam SE ini diatur kriteria pekerja penerima THR dan perhitungan nilainya, antara lain:
- Pekerja/karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja tidak tertentu.
Untuk menentukan besaran THR yang diterima setiap pekerja, SE ini juga mengatur cara menghitung besaran THR yang berhak diterima pekerja, antara lain:
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar upah satu bulan.
- Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang setahun, diberikan THR secara proporsional.
Dengan hitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali upah satu bulan.
- Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas diatur secara khusus.
Pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan (THR) dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Jika pekerja harian lepas memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan (THR) dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Selanjutnya, SE Menaker RI juga mengatur pemberian THR bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Upah satu bulan (THR) dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, kemudian nilainya lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR dibayar sesuai perjanjian bersama tersebut.
Pemberian THR ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
(*)