Kasus Anak di Mataram yang Laporkan Ibu Kandung ke Polisi karena Curi Ponsel Kini Berakhir SP3

Kasus anak yang melaporkan ibu kandungnya ke polisi karena mencuri ponsel, kini sudah dihentikan.

Istimewa
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengeluarkan SP3 atas kasus anak yang melaporkan Ibunya karena mencuri hape, Rabu (27/4/2022).     

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOKBOK.COM, MATARAM - Kasus anak yang melaporkan ibu kandungnya ke polisi karena mencuri ponsel, kini sudah dihentikan.

Ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Rabu (27/4/2022).

Pernyataan penghentian kasus ini disampikan langsung oleh Heri di depan ibu dan anak yang bersangkutan.

Bertempat di rumah anaknya S (44) di Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto juga hadir dalam kunjungan tersebut.

Baca juga: Hari Ini di Dompu, Berikut Jadwal Pasar Murah Minyak Goreng Curah di Kota Bima dan Kabupaten Bima

Heri mengklarifikasi bahwa selama proses penyidikan tidak dilakukan penahanan pada Ibu yang dilaporkan.

Kemudian SP3 dikeluarkan karena si anak sudah mencabut laporan ketika mengetahui yang mencuri ponsek miliknya adalah ibu kandungnya.

"Menindaklanjuti permohonan tersebut maka pihak Kepolisian melakukan restorative justice berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 8 tahun 2001," papar Hei.

Selesai menyatakan penghentian kasus di depan ibu dan anak oleh Kapolresta Mataram.

Selanjutnya ibu dan anak diberikan santuan berupa sembako oleh Polresta Mataram.

Tambahan, kasus ini sudah terjadi Desember tahun lalu bahwa si anak S (44) melaporkan dirinya kehilangan hape dengan kerugian Rp2.500.000.

Baca juga: Resep Kue Kering Coklat Kurma Tanpa Oven, Mudah Dibuat dengan Bahan Sederhana

Baca juga: Yayasan NW di Lombok Timur Cetak Puluhan Calon Hafiz Lewat Program Ramadhan Menghafal

Kemudian oleh Kepolisian dilakukan penyidikan dan semua hasil penyidikan mengarah pada si Ibu AL (68).

Saat si Ibu dimintai keterangan di Polsek Sandubaya, ia mengaku nekat mencuri ponsel tersebut untuk membayar utang.

Karena selama bekerja sebagai ART di rumah anaknya tersebut, si ibu tidak digaji.

Ibu ini kesal, akhirnya ia mencuri ponsel anaknya yang tergelatak di kamar saat malam hari.

Kemudian sampai kasus ini berakhir karena si anak mencabut laporannya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved