PUPR Lombok Timur Luncurkan SIMBG, Permudah Investor Memperoleh Perizinan

Dinas PUPR Kabupaten Lombok Timur meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) berbasis Web

TribunLombok.com/Ahmad Wawan
Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Lombok Timur, Indar Jaya Kusuma soal SIMBG 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Diawal tahun 2022, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Timur meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) berbasis Web.

Hal itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat memperoleh izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai ganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Lombok Timur.

Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Lombok Timur, Indar Jaya Kusuma menjelaskan layanan SIMBG berbasis web tersebut sudah bisa di akses sejak diluncurkannya ditahun 2022 hingga kini,

Layanan SIMBG diluncurkan oleh Kementrian PUPR melalui http://simbg.pu.go.id.

Baca juga: Gubernur NTB Ingin Pertunjukkan Wayang Sasak Jadi Media Kampanye Sosial

"Layanan yang dapat diakses melalui SIMBG berbasis Web ini di yakni Izin PBG, Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan gedung dan Surat Bukti Kepemilikan Gedung (SBKG) sehingga si pemohon dapat langsung mengakses link untuk mendaftarkan bangunannya" ujarnya Rabu (27/4/2022).

Ia menambahkan, untuk pemohon yang masih bingung bisa langsung melalui operator SIMBG di kantor PUPR Lombok Timur, sehingga dari layanan tersebut bisa mempermudah masyarakat ataupun investor dalam proses perizinan.

Ini dikarenakan juga dapat di akses melalui rumah dengan syarat membuat akun pribadi yang tertera di sistem SIMBG Itu sendiri.

Oleh Karenanya, Indar berharap masyarakat bisa mendaftarkan bangunannya berdasarkan pelayanan yang disediakan pada SIMBG itu.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Harga Mobil Sewaan di Lombok Melejit

Dinas PUPR melalui Bidang Cipta Karya hanya memfasilitasi dan mengeluarkan surat rekomendasi berdasarkan tiga poin pelayanan pada SIMBG.

Selanjutnya diteruskan ke Dinas PMPTSP untuk mengeluarkan izinnya tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved